Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan

Bella | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 23 Desember 2025 | 15:50 WIB
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. (Suara.com)
  • Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi OTT KPK terhadap oknum jaksa pada Selasa (23/12/2025).
  • Rudianto menilai OTT antar aparat penegak hukum berfungsi sebagai kontrol, meskipun ia menyayangkan adanya oknum 'sapu kotor'.
  • Komisi Kejaksaan RI menyatakan prihatin dan mendukung penuh proses hukum KPK terhadap jaksa yang terlibat korupsi.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa.

Rudianto menilai fenomena OTT di lingkungan Kejaksaan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi institusi tersebut untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan.

Ia menilai bahwa OTT antarsesama aparat penegak hukum sebenarnya memiliki sisi positif sebagai fungsi kontrol (controlling).

Namun, ia menyayangkan masih adanya “oknum” yang diibaratkan sebagai “sapu kotor” di dalam institusi penegak hukum.

“Interkontrol sesama (aparat) itu bagus karena tidak bisa dipungkiri ada saja oknum-oknum yang mungkin masih ‘sapu kotor’. Praktik-praktik atas nama hukum itu masih sering terjadi di institusi penegak hukum kita,” ujar Rudianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/12/2025).

Politikus Partai NasDem ini memandang bahwa OTT terhadap jaksa kini bukan lagi merupakan peristiwa yang luar biasa di mata publik.

Seringnya kejadian serupa membuat masyarakat menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah, bukan lagi sebuah prestasi istimewa.

OTT jaksa itu bukan pertama kali, sudah banyak peristiwa sebelumnya. Menurut hemat saya, kalau ditanya soal OTT ini biasa saja, bukan barang baru. Menjadi hal biasa juga di mata masyarakat, bukan barang istimewa lagi,” katanya.

Menanggapi kritik terhadap kinerja Kejaksaan pasca-OTT, Rudianto mendorong adanya penguatan dari sisi pengawasan dan pembinaan personel.

Ia menekankan bahwa sistem promosi di internal Kejaksaan harus benar-benar dijaga agar hanya jaksa-jaksa terbaik yang menduduki posisi strategis.

“Kalau saya menekankan penguatan pengawasan dan pembinaan. Jaksa-jaksa berprestasi harus mengisi pos-pos jabatan strategis,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap Kejaksaan ke depan lebih selektif dan transparan dalam melakukan kaderisasi untuk mencegah munculnya penyimpangan di masa mendatang.

“Perlu penguatan pengawasan dan pembinaan, khususnya dalam rangka promosi jaksa. Sehingga benar-benar menghadirkan jaksa-jaksa yang kredibel, berintegritas, dan berprestasi. Kira-kira begitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan keprihatinan atas dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pihak jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka

KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:06 WIB

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:03 WIB

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:18 WIB

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

News | Senin, 22 Desember 2025 | 22:03 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

News | Senin, 22 Desember 2025 | 21:00 WIB

Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye

Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye

News | Senin, 22 Desember 2025 | 20:48 WIB

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:06 WIB

Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas

Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas

News | Senin, 22 Desember 2025 | 18:28 WIB

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:44 WIB

Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan

Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:38 WIB

Terkini

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB