- KPK mengusut kasus suap proyek Pemkab Bekasi yang bermula dari OTT 18 Desember 2025, menetapkan tiga tersangka.
- Pada Selasa (23/12/2025), KPK menggeledah rumah Bupati nonaktif ADK dan perusahaan milik ayahnya HMK.
- Hasil penggeledahan menyita mobil mewah Land Cruiser, dokumen, serta barang bukti elektronik untuk melengkapi penyidikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Babak baru penyidikan ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah pribadi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), pada Selasa (23/12/2025).
Dari aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik tidak pulang dengan tangan kosong. Sebuah mobil mewah dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara berhasil diamankan. Mobil tersebut menambah daftar aset yang disita dalam kasus ini.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Land Cruiser,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Tak berhenti di kediaman sang bupati, tim KPK juga bergerak menyasar lokasi lain yang terafiliasi. Pada hari yang sama, penyidik turut menggeledah sebuah perusahaan yang diketahui milik HM Kunang (HMK), yang tidak lain adalah ayah dari Ade Kuswara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi.
Seluruh barang bukti yang terkumpul dari dua lokasi strategis tersebut kini berada di tangan penyidik. Budi menjelaskan bahwa temuan-temuan ini, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga mobil Land Cruiser, akan segera ditelaah dan dianalisis secara mendalam.
Tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Pihak KPK juga memberi sinyal bahwa pergerakan mereka belum akan berhenti. Proses penggeledahan masih sangat mungkin berlanjut ke titik-titik lain yang dicurigai menyimpan jejak-jejak korupsi.
Baca Juga: ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
“Tentu penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam operasi senyap yang menjadi OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, KPK menangkap total sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Setelah proses pemeriksaan intensif, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara satu tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) yang diduga sebagai pemberi suap. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah.