Geledah Kantor Hingga Rumah Kajari HSU, KPK Temukan Mobil Milik Pemkab Tolitoli

Rabu, 24 Desember 2025 | 13:00 WIB
Geledah Kantor Hingga Rumah Kajari HSU, KPK Temukan Mobil Milik Pemkab Tolitoli
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan penahanan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah Kantor Kejari HSU, rumah dinas, dan rumah pribadi Kajari Albertinus terkait kasus dugaan pemerasan.
  • Kajari HSU Albertinus dan dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025.
  • Penyidik KPK mengamankan dokumen, BBE, dan menyita mobil milik Pemkab Tolitoli dari lokasi penggeledahan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur.

Albertinus diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025).

“Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, Budi mengungkapkan penyidik menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli,” ungkap Budi.

Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan keterkaitan mobil yang tercatat milik pemerintah daerah tersebut dengan kasus dugaan pemerasan ini.

Budi hanya menyebut sejumlah barang bukti yang telah diamankan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Selain Kajari HSU Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI