Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Andi Ahmad S

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:59 WIB
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp1,2 triliun [Ist]
baca 10 detik

Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Toshida Indonesia karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal seluas 124,52 hektare di kawasan hutan Kabupaten Kolaka tanpa memiliki izin resmi pemerintah.

Aktivitas PT Toshida Indonesia melanggar undang-undang kehutanan sehingga dilakukan penyegelan lokasi. Langkah tegas ini diambil untuk menanggulangi kerusakan lingkungan yang signifikan serta memulihkan kerugian besar negara akibat pertambangan liar.

Pemerintah melalui Satgas PKH berkomitmen menindak tegas 71 perusahaan pelanggar aturan kehutanan. Pemberian sanksi administratif ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan korporasi terhadap regulasi demi perlindungan hutan.

Suara.com - Menjelang penutup tahun 2025, langkah tegas penegakan hukum lingkungan kembali menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan hadiah pahit bagi korporasi yang terbukti merusak alam.

PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp1,2 triliun.

Sanksi jumbo ini bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan investigasi mendalam, perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi yang dipersyaratkan negara.

Total area hutan yang telah dibabat mencapai luas 124,52 hektare, sebuah angka yang masif dan berdampak serius pada ekosistem setempat.

Tindakan Satgas PKH tidak berhenti di atas kertas. Tim di lapangan telah bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia.

Pemasangan plang peringatan di lokasi kegiatan tambang menjadi simbol bahwa negara tidak main-main dalam menindak kejahatan kehutanan.

Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa denda administratif ini hanyalah permulaan. Proses hukum pidana masih sangat mungkin menanti perusahaan tersebut.

“Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Kolonel Romadhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Romadhon menjelaskan bahwa aktivitas PT Toshida Indonesia telah menabrak dua regulasi vital, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

baca juga

“Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya tegas.

Kasus PT Toshida Indonesia ternyata hanya puncak gunung es. Perusahaan ini tercatat sebagai salah satu dari 50 perusahaan tambang terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan kini dikenai sanksi.

Satgas PKH memang tengah gencar melakukan bersih-bersih. Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penagihan denda kepada puluhan korporasi nakal di sektor sawit dan tambang.

"Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," ungkap Barita di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Langkah ini diharapkan menjadi shock therapy bagi korporasi lain yang masih nekat mengeruk keuntungan dengan mengorbankan hutan lindung.

Kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara akibat tambang ilegal telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, menyebabkan kerugian negara yang besar dan potensi bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut, namun belum mendapatkan respons resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:24 WIB

Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini

Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:21 WIB

Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO

Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:12 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Foto | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:04 WIB

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 15:16 WIB

PKH Tahap 4 2025 Segera Cair, Ini Cara Cek Statusnya di Cekbansos.kemensos.go.id

PKH Tahap 4 2025 Segera Cair, Ini Cara Cek Statusnya di Cekbansos.kemensos.go.id

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 13:33 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×