Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
Dokter Detektif atau Doktif. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Pemilik akun @dokterdetektifreal, dr. Samira, ditetapkan tersangka pencemaran nama baik UU ITE sejak 12 Desember 2025.
  • Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang mediasi antara pelapor dan tersangka menjadi 6 Januari 2026.
  • dr. Samira tidak ditahan namun wajib lapor karena ancaman pidana maksimal kasus tersebut hanya dua tahun.

Suara.com - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal (doktip) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa dr. Samira, pemilik akun tersebut, resmi dijerat sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Meski sudah berstatus tersangka, hingga saat ini dr. Samira belum diperiksa oleh penyidik. Hal ini karena pihak kepolisian terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi dengan memanggil korban, Tri, dan dr. Samira.

Panggilan mediasi telah dikirimkan, namun dijadwalkan ulang menjadi 6 Januari 2026. Penyidik masih menunggu kehadiran kedua pihak yang terlibat konflik.

"Apabila tidak ada pertemuan dan kesepakatan, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil tersangka, dr. Samira atau doktip," kata Dwi.

Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira karena ancaman pidana maksimal kasus ini hanya dua tahun. Ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor.

Sebelumnya, pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan yang dianggap menyerang kehormatan seorang korban.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 6 Maret 2025.

baca juga

Kejadian bermula pada 4 Maret 2025, saat akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung langsung korban.

Atas perbuatannya, dr. Samira dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee

Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee

Entertainment | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:06 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar

Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×