Suara.com - Sebuah insiden tak terpuji yang melibatkan seorang akademisi senior di Makassar tengah menjadi buah bibir nasional.
Amal Said, seorang dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM), kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah video aksinya meludahi seorang kasir swalayan viral di berbagai platform media sosial.
Tindakan impulsif yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar tersebut, kini berujung pada laporan polisi dan ancaman sanksi berat terhadap karir profesionalnya.
Pasca insiden tersebut meledak di dunia maya, Amal Said mengungkapkan penyesalan mendalam atas apa yang telah diperbuatnya.
Ia menyadari bahwa tindakan yang hanya berlangsung dalam hitungan detik tersebut telah meluluhkan reputasi yang ia bangun selama puluhan tahun sebagai tenaga pendidik.
Ia mengkaui kelakuannya itu sudah merusak nama baiknya dan berdampak pada pekerjaannya sebagai dosen. Menurutnya, 33 tahun sebagai pegawai dan mengajar ribuan mahasiswa sudah berakhir.
"Masa sedetik itu rusak segalanya," tutur Amal.
Meski demikian, Amal tetap menaruh harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi.
Namun, ia tetap meminta agar kasir wanita berinisial N (21) tersebut turut mengakui jika ada kesalahpahaman di awal kejadian, agar permasalahan tidak semakin panjang.
Baca Juga: Mendominasi Playlist! 6 Musisi Pendatang Baru Terviral Sepanjang 2025
Profil Amal Said: Akademisi Bergelar Doktor dan Status ASN
Publik menyayangkan tindakan ini mengingat latar belakang Amal Said yang merupakan seorang intelek. Berikut adalah profil singkat sang dosen:
Nama Lengkap: Dr. Ir. H. Amal Said, M.Si
Jabatan: Dosen Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian UIM.
Status: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar.
Pendidikan: Lulusan jenjang Doktoral (S3).
Dengan statusnya sebagai ASN dan pengajar senior, tindakan ini dinilai sangat bertolak belakang dengan etika keguruan dan norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Dampak Psikologis Korban dan Jalur Hukum
Di sisi lain, korban yang merupakan kasir wanita berinisial N (21), dikabarkan mengalami trauma psikologis akibat tindakan penghinaan tersebut.
Merasa harga dirinya diinjak-injak di tempat kerja, N memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
N secara resmi telah melayangkan laporan atas dugaan penghinaan ke Mapolsek Tamalanrea. Laporan tersebut kini tengah diproses, dan Amal Said terancam dijerat pasal pidana terkait tindakan tidak menyenangkan atau penghinaan ringan.
Pihak universitas sendiri kini telah memecat yang bersangkutan. Setelah dipecat, dosen itu dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX.
Saat ini, dosen senior tersebut terancam dipidana. Amal Said terancam dijerat dengan Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan.
Pasal ini mengatur bahwa tiap penghinaan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis, yang dilakukan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal ini dapat memicu proses pemberhentian ASN secara otomatis sesuai dengan UU ASN terbaru.
Namun demikian, jika tidak dipidana, selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan Amal Said terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Tergantung pada hasil pemeriksaan tim internal (Inspektorat), sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi:
Sanksi Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan atau penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi Berat: Mengingat kasus ini viral dan mencoreng nama baik instansi pendidikan, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kontributor : Rizqi Amalia