Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan KUHAP baru.
Pasalnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan bahwa DPR RI terkesan menyembunyikan draft RUU KUHAP dan mengesahkan KUHAP secara terburu-buru.
Video Editor: Eko