KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:11 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
  • Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, setelah 29 tahun reformasi.
  • YLBHI mengkritik KUHAP baru karena dokumennya baru tersedia sangat singkat sebelum diberlakukan, menyebabkan kebingungan aparat.
  • KUHP baru dikritik karena aturan turunannya (PP) belum semua terbit, berpotensi menyebabkan aparat menerapkan hukum sekehendak hati.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku menyambut berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini dengan haru dan suka cita.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Menurut dia, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, hukum di Indonesia memasuki babak baru yang tidak lagi menjadi aparatus represif kekuasaan, melainkan alat untuk mencari keadilan bagi rakyat.

“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyampaikan selamat menikmati berlakukan KUHP dan KUHAP baru ini kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” tandas Habiburokhman.

Kritik terhadap KUHAP Baru

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan mulai Jumat (2/12/2025).

Pasalnya, dia menyebut bahwa dokumen KUHAP yang akan diberlakukan itu baru bisa diakses pada Selasa (30/12/2025). Hal itu menyebabkan waktu yang digunakan untuk mengkaji aturan tersebut sangat singkat.

“Besok tanggal 2 Januari akan berlaku KUHAP baru ini, dan berlaku KUHP yang disahkan 2023. Apa akibatnya? Akibatnya ini semua orang bingung nih. Kita tahu bersama, KUHAP yang baru ini, baru kita dapatkan bersama dokumennya per 30 Desember. Bayangkan negara dalam konteks ini sangat membahayakan setiap kita bersama, setiap warga, setiap rakyat, setiap orang, dengan mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok 1 hari, baru kita dapatkan 2 hari yang lalu,” kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026).

Singkatnya waktu untuk mengkaji KUHAP bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum yang akan menjalani aturan yang tertera pada KUHAP. Masing-masing penegak hukum, kata Isnur, juga mengalami kebingungan untuk memahami aturan dalam KUHAP.

“KUHAP sendiri, pertama belum ada sosialisasi yang cukup. Kita nggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada berapa aturan-aturan turunan,” ujar Isnur.

“Akhirnya lagi-lagi kita melihat sekarang sudah keluar dua peraturan yang dibuat oleh masing-masing lembaga. Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri. Mahkamah agung karena bingung, bikin edaran sendiri. Nah polisi sekarang belum tahu nih. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di Internal Kepolisian, mereka masih gagap, nggak tahu gimana caranya. Tak terbayangkan nanti malam jam 00.01, para penyidik memperlakukan tindakan-tindakan atau peraturan-peraturan yang sebelumnya seperti apa,” tandas dia.

Kritik Terhadap KUHP Baru

Isnur menjelaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan KUHP belum semuanya diterbitkan. Padahal, Isnur menegaskan bahwa KUHP yang disahkan pada 2023 lalu itu memiliki waktu tiga tahun untuk menerbitkan sejumlah PP sebagai aturan turunan sebelum diberlakukan pada Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan

Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 08:41 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB