KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:11 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
  • Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, setelah 29 tahun reformasi.
  • YLBHI mengkritik KUHAP baru karena dokumennya baru tersedia sangat singkat sebelum diberlakukan, menyebabkan kebingungan aparat.
  • KUHP baru dikritik karena aturan turunannya (PP) belum semua terbit, berpotensi menyebabkan aparat menerapkan hukum sekehendak hati.

KUHP ini disahkan 2023, punya 3 tahun transisi. Nah, 3 tahun transisi itu wajib ada tiga PP. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Komutasi, RPP Living Law, RPP Tindak Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya, dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial, terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada. Belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang. Belum banyak juga dibahas, entah sampai kapan ini muncul ini,” kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026).

“RPP Living Law, Pasal 2 misalnya, bagaimana penerapan hukum adat. Udah mau selesai tapi nggak ada kabarnya. Jadi besok 2 Januari, KUHP diberlakukan tapi bahkan 3 tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada,” tambah dia.

Menurut Isnur, ketiadaan aturan turunan ini menyebabkan masing-masing aparat penegak hukum memiliki tafsirnya masing-masing. Hal itu berpotensi menyebabkan mereka menerapkan KUHP secara suka-suka sehingga membuat masyarakat menjadi korban.

“Makanya kami mendesak situasi presiden, Anda tidak bisa lari dari tanggung jawab ini. Kekacauan yang terjadi setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum. Setiap keseluruhan perundang- undangan terjadi oleh penyidik, penuntut, hakim, itu akibat tanggung jawab dari pemerintah. Dari presiden, dari menteri hukumnya, dari menkonya, dari DPR-nya. Anda disumpah, Anda diikat janji untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi setiap hak asasi manusia warga. Jadi setiap elemen pelanggaran adalah tanggung jawab presiden,” tutur Isnur.

“Pertanggung jawaban Prabowo, pertanggungjawaban para penanggung jawab, penuh pertanggung jawabannya. Setiap warga negara berhak menggugat, setiap warga negara berhak untuk mengajukan ini sebagai kejahatan yang serius, ya. Karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut dia.

Isnur menegaskan pihaknya menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda berlakunya KUHP sampai ada PP yang menjadi aturan turunannya.

“Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya, ya dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu, dengan partisipatif terbuka, gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat, kita kan nggak tahu nih, sejauh mana pembahasannya, siapa yang menyusun, sekarang gimana dokumennya, bagaimana kita bisa kasih masukan. Itu kan nggak dibuat sedemikian rupa, ruang partisipasi publiknya, gitu. Dan lagi-lagi rakyat yang jadi korban, masyarakat yang akan menderita,” tandas Isnur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan

Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 08:41 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:10 WIB

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:05 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:39 WIB

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:37 WIB

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:35 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:16 WIB

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:13 WIB