Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah

Bella | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:24 WIB
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
Ilustrasi gaji di bawah UMR (Pixabay)
  • LPEM FEB UI mendata sekitar 14 juta pekerja Indonesia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi/Kota.
  • Kesenjangan pasar kerja, jumlah lapangan kerja sedikit, melemahkan posisi tawar pekerja dan menahan standar upah rendah.
  • Solusi jangka panjang mencakup demokrasi ekonomi, perlindungan sosial pekerja informal, dan keterbukaan kebijakan perusahaan.

Suara.com - Belum lama ini, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis data terkait rendahnya upah jutaan pekerja.

Tercatat, masih ada sekitar 14 juta pekerja di Indonesia yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Jika dilihat lebih jauh, tak sedikit pula kelompok pekerja berkerah putih, termasuk lulusan sarjana, yang diupah rendah.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menilai kondisi ini tak bisa dilepaskan dari kesenjangan di pasar kerja.

Menurutnya, salah satu penyebab utama dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja.

"Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja. Sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah," kata Hempri, Jumat (9/1/2026).

Keterbatasan lapangan pekerjaan ini kemudian menempatkan para pencari kerja pada pilihan yang terbatas. Dampaknya terasa pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja.

Selain faktor pasar tenaga kerja, Hempri turut menyinggung kondisi ekonomi makro yang memperparah menurunnya lapangan kerja.

Belum lagi soal deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital. Hal itu secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.

"Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah," tandasnya.

Tidak hanya itu, kesenjangan pendapatan antarlapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan, kendati pekerjaan dengan risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar.

Ketika kemudian dibandingkan dengan pekerjaan berisiko rendah, kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi.

"Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah," ujarnya.

Aturan pemberian upah pun, kata Hempri, perlu diperhatikan lebih jauh antara sektor formal dan informal.

Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang

Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:22 WIB

Jadi Pelatih Termahal di Kawasan ASEAN, Kualitas John Herdman akan Diuji

Jadi Pelatih Termahal di Kawasan ASEAN, Kualitas John Herdman akan Diuji

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 12:55 WIB

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:16 WIB

BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan

BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:37 WIB

Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret

Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 15:56 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:50 WIB

4 Blender Portable Mini untuk Bikin Jus Buah bagi Pekerja Kantoran, Praktis dan Cepat

4 Blender Portable Mini untuk Bikin Jus Buah bagi Pekerja Kantoran, Praktis dan Cepat

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:02 WIB

5 HP OPPO RAM Besar dan Tahan Air Harga Rp2 Jutaan untuk Pekerja Lapangan

5 HP OPPO RAM Besar dan Tahan Air Harga Rp2 Jutaan untuk Pekerja Lapangan

Tekno | Kamis, 08 Januari 2026 | 09:24 WIB

Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan

Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 16:55 WIB

7 Tanda Kamu Nggak Dihargai di Tempat Kerja, Mungkin Sudah Saatnya Resign!

7 Tanda Kamu Nggak Dihargai di Tempat Kerja, Mungkin Sudah Saatnya Resign!

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 15:42 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB