Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 12 Januari 2026 | 13:47 WIB
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
Komika Pandji Pragiwaksono. [Suara.com/Rena Pangesti]
  • Pakar hukum: delik penghinaan hanya berlaku untuk individu, bukan organisasi.
  • Menurut UU ITE, pihak yang bertanggung jawab adalah distributor, yaitu Netflix.
  • Pasal karet UU ITE tidak hilang, hanya pindah ke KUHP baru.

Suara.com - Pakar Hukum Komunikasi, Henri Subiakto, menilai ada kekeliruan besar dalam konstruksi hukum jika komika Pandji Pragiwaksono menjadi sasaran utama pelaporan atas materi dalam special show "Mens Rea". Menurut mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, secara hukum, laporan tersebut salah alamat.

Objek Penghinaan Harus Individu, Bukan Ormas

Henri menegaskan bahwa delik penghinaan dalam hukum Indonesia, baik di UU ITE maupun KUHP, hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu (natural person), bukan lembaga atau organisasi masyarakat (ormas).

Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghinaan tidak bisa dialamatkan kepada kelompok. Hal ini membuat laporan yang mengatasnamakan organisasi menjadi tidak relevan secara hukum.

Pasal 27A UU ITE secara tegas menyebut 'menyerang kehormatan atau nama baik orang lain'. Ini harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan. 

Netflix yang Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Henri menggarisbawahi peran platform digital dalam kasus ini. Menurut UU ITE, perbuatan hukum yang dilarang adalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Dalam konteks ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Netflix sebagai distributor, bukan Pandji Pragiwaksono sebagai pengisi konten.

"Kalau menggunakan UU ITE, yang mendistribusikan itu Netflix, bukan Pandji. Pandji hanya berbicara seperti narasumber. Jadi, Netflix-lah yang seharusnya dianggap sebagai pihak yang mendistribusikan," kata Henri dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (12/1/2026).

Awas, 'Pasal Karet' ITE Pindah ke KUHP Baru

Henri juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa pasal karet dalam UU ITE telah dicabut, norma-norma tersebut tidak hilang, melainkan berpindah ke dalam KUHP baru yang mulai berlaku. Bahkan, ancaman pidananya bisa lebih berat jika perbuatan dilakukan melalui sarana digital.

“Norma-norma yang kemarin ditakutkan itu pindah ke KUHP baru. Jadi, ini bukan sesuatu yang membuat orang bisa tidak khawatir lagi,”  tutur Henri.

Ia menilai, kasus Pandji berpotensi menjadi salah satu yang pertama menghadapi dinamika transisi hukum ini. Namun, ia menekankan bahwa selama perbuatannya tidak menyerang kehormatan individu secara spesifik, laporan tersebut akan sulit diproses secara pidana.

__________________________

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik

Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik

News | Senin, 12 Januari 2026 | 13:13 WIB

Kritik Tanpa Filter: Menakar Getirnya Realitas di Balik Tawa Mens Rea

Kritik Tanpa Filter: Menakar Getirnya Realitas di Balik Tawa Mens Rea

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 11:27 WIB

Belajar Hukum Lewat Komedi: Mengapa Mens Rea Lebih Kena dibanding Seminar?

Belajar Hukum Lewat Komedi: Mengapa Mens Rea Lebih Kena dibanding Seminar?

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 11:14 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB