Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!

Erick Tanjung

Senin, 12 Januari 2026 | 13:47 WIB
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
Komika Pandji Pragiwaksono. [Suara.com/Rena Pangesti]
  • Pakar hukum: delik penghinaan hanya berlaku untuk individu, bukan organisasi.
  • Menurut UU ITE, pihak yang bertanggung jawab adalah distributor, yaitu Netflix.
  • Pasal karet UU ITE tidak hilang, hanya pindah ke KUHP baru.

Suara.com - Pakar Hukum Komunikasi, Henri Subiakto, menilai ada kekeliruan besar dalam konstruksi hukum jika komika Pandji Pragiwaksono menjadi sasaran utama pelaporan atas materi dalam special show "Mens Rea". Menurut mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, secara hukum, laporan tersebut salah alamat.

Objek Penghinaan Harus Individu, Bukan Ormas

Henri menegaskan bahwa delik penghinaan dalam hukum Indonesia, baik di UU ITE maupun KUHP, hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu (natural person), bukan lembaga atau organisasi masyarakat (ormas).

Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghinaan tidak bisa dialamatkan kepada kelompok. Hal ini membuat laporan yang mengatasnamakan organisasi menjadi tidak relevan secara hukum.

Pasal 27A UU ITE secara tegas menyebut 'menyerang kehormatan atau nama baik orang lain'. Ini harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan. 

Netflix yang Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Henri menggarisbawahi peran platform digital dalam kasus ini. Menurut UU ITE, perbuatan hukum yang dilarang adalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Dalam konteks ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Netflix sebagai distributor, bukan Pandji Pragiwaksono sebagai pengisi konten.

"Kalau menggunakan UU ITE, yang mendistribusikan itu Netflix, bukan Pandji. Pandji hanya berbicara seperti narasumber. Jadi, Netflix-lah yang seharusnya dianggap sebagai pihak yang mendistribusikan," kata Henri dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (12/1/2026).

Awas, 'Pasal Karet' ITE Pindah ke KUHP Baru

Henri juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa pasal karet dalam UU ITE telah dicabut, norma-norma tersebut tidak hilang, melainkan berpindah ke dalam KUHP baru yang mulai berlaku. Bahkan, ancaman pidananya bisa lebih berat jika perbuatan dilakukan melalui sarana digital.

“Norma-norma yang kemarin ditakutkan itu pindah ke KUHP baru. Jadi, ini bukan sesuatu yang membuat orang bisa tidak khawatir lagi,”  tutur Henri.

Ia menilai, kasus Pandji berpotensi menjadi salah satu yang pertama menghadapi dinamika transisi hukum ini. Namun, ia menekankan bahwa selama perbuatannya tidak menyerang kehormatan individu secara spesifik, laporan tersebut akan sulit diproses secara pidana.

__________________________

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik

Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik

News | Senin, 12 Januari 2026 | 13:13 WIB

Kritik Tanpa Filter: Menakar Getirnya Realitas di Balik Tawa Mens Rea

Kritik Tanpa Filter: Menakar Getirnya Realitas di Balik Tawa Mens Rea

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 11:27 WIB

Belajar Hukum Lewat Komedi: Mengapa Mens Rea Lebih Kena dibanding Seminar?

Belajar Hukum Lewat Komedi: Mengapa Mens Rea Lebih Kena dibanding Seminar?

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 11:14 WIB

Terkini

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB