- Kebijakan KPK tidak menampilkan tersangka korupsi memicu perdebatan antara transparansi dan hak asasi manusia.
- Peneliti UGM menyatakan tidak ada dasar hukum KUHAP yang mewajibkan atau melarang penampilan tersangka konferensi pers.
- Diperlukan standar perlakuan yang sama untuk aparat penegak hukum guna menjaga keseimbangan HAM dan transparansi publik.
Kemudian bisa juga dengan memberikan penjelasan orang atau tersangka tersebut dari sisi jabatan.
"Tersangka cukup menghadap ke belakang itu satu, yang kedua mungkin bisa cukup dijelaskan person tersebut dari sisi jabatannya, kan publik mengetahui siapa orang tersebut," ungkapnya.
Lebih jauh, Zaenur menegaskan tetap diperlukan adanya standar perlakuan yang sama di antara seluruh aparat penegak hukum. Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan kebijakan yang membingungkan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan.
"Perlu sekali membuat aturan yang terstandar," tegasnya.
Menurutnya, pengaturan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang.
"Kalau tidak bisa pun mungkin bisa pakai peraturan pemerintah untuk menerjemahkan Pasal 91 KUHAp ya atau paling minim bisa MoU antar institusi penegak hukum," tuturnya.
Namun apa pun bentuknya, Zaenur menekankan prinsip utama yang harus dijaga tetap sama.
"Kuncinya itu keseimbangan antara transparansi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tandasnya.
Baca Juga: 11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M