- KPAI menyoroti minimnya pengetahuan dewasa tentang *child grooming* menyebabkan kasus sering tidak terdeteksi sejak dini.
- Pelaku *grooming* sering manipulatif, dan relasi dewasa dengan anak selalu timpang kuasa sehingga tanpa persetujuan.
- KPAI menekankan perlunya edukasi dan layanan pengaduan yang aman, nyaman, serta responsif terhadap korban anak di setiap daerah.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai praktik child grooming kerap luput terdeteksi sejak dini karena masih minimnya pengetahuan orang dewasa di sekitar anak mengenai bentuk dan pola kekerasan tersebut.
Kondisi ini disoroti menyusul viralnya pengakuan artis Aurelie Moeremans yang mengungkap pengalaman menjadi korban child grooming di masa remaja.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, rendahnya pemahaman membuat banyak kasus grooming tidak disadari, baik oleh korban maupun orang dewasa di sekelilingnya.
“Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena minimnya pengetahuan kita, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming,” kata Dian kepada suara.com, dihubungi Selasa (13/1/2026).
Di sisi lain, pelaku grooming juga kerap menggunakan manipulasi untuk mengaburkan batas kekerasan, sehingga korban dan lingkungan sekitarnya tidak merasa sedang berada dalam situasi berbahaya.
Karena itu, Dian menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai ragam kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming.
“Oleh karenanya, perlu penyebarluasan informasi tentang ragam kekerasan anak itu apa saja, termasuk grooming itu sendiri. Tidak hanya pada interaksi langsung, namun juga dapat dilakukan di ruang digital,” kata Dian.
Dian juga menegaskan, dalam konteks anak tidak ada konsep suka sama suka, terutama jika melibatkan orang dewasa. Sebab, relasi tersebut sejak awal sudah menunjukkan ketimpangan kuasa.
“Apalagi jika salah satu pihak adalah orang dewasa. Sudah sangat kentara relasi kuasa yang timpang, baik dari segi umur, kemampuan kognitif, sosial, emosional, ekonomi, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Nama Nikita Willy Diseret Usai Pengakuan Aurelie Moeremans, Benarkah Pernah Jadi Korban Grooming?
Ia menambahkan, anak juga tidak bisa dianggap memberikan persetujuan (consent) dalam relasi semacam itu karena belum memiliki kematangan usia dan psikologis.
“Dalam konteks anak tidak ada juga consent. Karena anak belum cukup usia dan kematangan psikisnya untuk memberikan consent dalam relasi demikian,” tegas Dian.
Selain edukasi, KPAI menyoroti pentingnya ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh anak di setiap daerah. Setiap kabupaten dan kota harus memastikan adanya lembaga layanan yang aman dan nyaman bagi anak korban kekerasan.
“Penting sekali memastikan setiap kabupaten dan kota tersedia lembaga layanan pengaduan yang mudah, aman, dan nyaman diakses oleh anak,” ujarnya.
Dian menegaskan, setiap anak yang mengakses layanan tersebut harus mendapatkan respons yang melindungi korban dari viktimisasi lanjutan, dengan pendekatan berbasis trauma.
“Setiap anak yang akses layanan, maka dia akan mendapatkan respon yang menghindarkan viktimisasi dan mengedepankan pendekatan trauma-based approach,” pungkasnya.