YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:15 WIB
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana. (Suara.com/Faqih)
  • YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ancam demokrasi serta berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
  • Penyusunan RUU ini disebut perintah Presiden Prabowo dan dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi UUD 1945.
  • YLBHI menyoroti proses penyusunan RUU yang tertutup, tergesa-gesa, dan tidak masuk dalam Prolegnas resmi.

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai ancaman serius bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat. RUU tersebut dipandang mencerminkan watak kekuasaan yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap suara masyarakat sipil.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa rencana legislasi ini berbahaya karena berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.

“Ini adalah potret buruk muka penguasa. RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sangat berbahaya bagi demokrasi karena menjadikan rakyat sebagai sasaran pembungkaman,” kata Arif dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (16/1/2026).

Menurut YLBHI, penyusunan RUU tersebut disebut-sebut merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dinilai sejalan dengan kecenderungan penguasa yang kerap menuding kritik masyarakat dan lembaga sipil sebagai bagian dari kepentingan asing.

“Alih-alih mendengar suara rakyat, kritik justru dilabeli sebagai propaganda asing. Ini tuduhan usang yang terus diulang untuk menutupi inkompetensi, arogansi, dan sikap anti-pengetahuan pemerintah,” ujar Arif.

YLBHI juga menilai narasi propaganda asing yang dilontarkan penguasa justru merupakan bentuk disinformasi itu sendiri. Tuduhan tersebut dianggap sengaja digunakan untuk menyudutkan individu, kelompok, maupun lembaga yang konsisten mengangkat fakta dan mengkritik kebijakan negara.

Dari sisi hukum, YLBHI menegaskan RUU ini bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, secara tegas menjamin kebebasan berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat.

“RUU ini jelas bertabrakan dengan mandat konstitusi dan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berekspresi warga,” tegas Arif.

Lebih jauh, YLBHI menilai RUU tersebut secara nyata ditujukan untuk mengontrol arus informasi, membatasi pendanaan, serta melemahkan dukungan terhadap lembaga masyarakat sipil yang selama ini bergerak di isu keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil, hingga gerakan sosial lainnya.

Bahkan, draf RUU ini dinilai berpotensi menyasar partai politik oposisi, kampus dan akademisi, serta jurnalis dan pers.

Kritik juga diarahkan pada proses penyusunan RUU yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa. YLBHI menyoroti bahwa RUU tersebut tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

“Penyusunannya tiba-tiba, tidak transparan, dan naskah akademiknya penuh masalah serta analisis yang tidak jelas. Ini semakin menunjukkan adanya rencana gelap dari pemerintah,” ujar Arif.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan seluruh rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. YLBHI juga menyerukan masyarakat luas untuk memahami bahaya regulasi tersebut dan bersama-sama menghadang upaya yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital

RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:40 WIB

Warung Kopi Demokrasi

Warung Kopi Demokrasi

Your Say | Rabu, 14 Januari 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB