- Mensesneg sebut RUU Penanggulangan Disinformasi masih sebatas wacana.
- Tujuannya untuk ciptakan pertanggungjawaban dari setiap platform dan sumber informasi.
- YLBHI kritik keras, sebut RUU ini anti-kritik dan berpotensi bungkam oposisi.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas wacana dan belum masuk dalam tahap pembahasan resmi.
Menurutnya, semangat utama dari wacana ini adalah untuk menciptakan pertanggungjawaban dari setiap sumber informasi di platform digital.
"Segala platform atau sumber informasi harus ada pertanggungjawabannya. Kita juga harus berpikir mengenai efeknya, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI), perlu ada mekanisme agar kecanggihan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak.
"Jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab," ujarnya.
Sorotan Keras dari YLBHI
Sebelumnya, wacana RUU yang disebut sebagai perintah langsung Presiden Prabowo ini menuai kritik keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka memandang RUU ini sebagai cerminan dari karakter kekuasaan yang anti-kritik dan alergi terhadap suara rakyat.
"Sejak lama, pejabat sangat tidak suka kritik. Presiden Prabowo menuduh ini adalah bagian dari kepentingan asing," tulis YLBHI dalam siaran persnya.
YLBHI menilai RUU ini berpotensi membungkam kelompok kritis, seperti aktivis, akademisi, jurnalis, hingga partai politik oposisi, dan bertentangan dengan mandat konstitusi mengenai kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Baca Juga: Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
Mereka juga menyoroti proses penyusunannya yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa.
"Ini semakin menunjukkan rencana busuk dan gelap dari pemerintah. YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan rencana ini," pungkasnya.