Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:38 WIB
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
Eggi Sudjana. (Suara.com/Dea)
  • Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu.
  • Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan surat permohonan restorative justice pada hari Rabu, 14 Januari 2026.
  • Kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka klaster pertama pada 7 November 2025 atas berbagai pasal serius.

Suara.com - Kasus laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang mengejutkan. Dua tersangka utama, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Restorative Justice ini mengindikasikan adanya upaya dari pihak tersangka untuk menempuh jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan. Permohonan ini pun telah diterima dan dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya surat permohonan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya sebagaimana dilasnir Antara, Jumat (16/1/2026).

Dengan diterimanya surat tersebut, penyidik kini memiliki tugas untuk mempelajari dan menindaklanjuti permohonan. Proses ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai informasi, restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Proses ini umumnya melibatkan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan semua pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Syarat utamanya seringkali mencakup adanya pengakuan kesalahan dari pelaku dan kesediaan dari korban untuk berdamai.

Langkah pengajuan RJ ini terbilang signifikan, mengingat Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster pada 7 November 2025.

Klaster pertama diisi oleh nama-nama yang cukup dikenal publik, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup serius, mulai dari Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2.

Sementara itu, klaster kedua juga diisi oleh tokoh-tokoh yang tak kalah vokal, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Jerat hukum untuk klaster kedua bahkan lebih kompleks. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ditambah dengan serangkaian pasal UU ITE yang lebih banyak, meliputi Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:43 WIB

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:57 WIB

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:26 WIB

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:20 WIB

Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 17:33 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!

Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 08:43 WIB

Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 07:52 WIB

Terkini

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB