Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:20 WIB
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
  • KIP memerintahkan KPU menyerahkan salinan utuh ijazah Jokowi kepada peneliti Bonatua Silalahi melalui putusan sidang sengketa informasi.
  • KIP menyatakan salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden periode 2014 dan 2019 merupakan informasi publik terbuka.
  • KPU sebelumnya menyensor sembilan data penting ijazah dengan alasan melindungi informasi dan data pribadi pemohon.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya diperintahkan untuk membuka data yang selama ini mereka tutupi rapat-rapat dari publik yakni terkait ijazah Jokowi.

Dalam putusan sidang sengketa informasi, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh seorang peneliti, Bonatua Silalahi, terkait salinan ijazah Presiden Joko Widodo.

KPU sebagai termohon diperintahkan untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi secara utuh tanpa sensor.

Putusan ini menjadi puncak dari sengketa panjang setelah KPU dinilai sengaja menyembunyikan sembilan informasi krusial dalam dokumen yang seharusnya bersifat terbuka tersebut.

Perintah tegas itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa (13/1/2026).

"Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan, dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (14/1/2026).

Majelis KIP tidak ragu menyatakan kemenangan telak bagi pemohon dan menegaskan bahwa informasi yang diminta adalah hak publik.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata hakim Handoko.

Lebih lanjut, KIP juga secara resmi menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang terbuka dan tidak bisa dikecualikan.

Baca Juga: Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Daftar Lengkap 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Ditutupi KPU

Polemik ini bermula ketika Bonatua Silalahi mendapatkan salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disensor oleh KPU. Terdapat sembilan bagian penting yang sengaja dihitamkan atau dikaburkan.

Berikut adalah daftar sembilan informasi yang ditutupi KPU dalam salinan ijazah Jokowi:

  1. Nomor kertas ijazah
  2. Nomor ijazah
  3. Nomor induk mahasiswa (NIM)
  4. Tanggal lahir
  5. Tempat lahir
  6. Tanda tangan pejabat legalisir
  7. Tanggal dilegalisir
  8. Tanda tangan Rektor UGM
  9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Menurut kuasa hukum Bonatua, penyembunyian data tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan," ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sebelumnya, Senin (24/11/2025).

"Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya.

Bonatua sendiri menegaskan bahwa data tersebut ia butuhkan untuk kepentingan penelitian terkait keaslian ijazah pejabat publik, yang hasilnya akan dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius," ujar Bonatua. "Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," tambahnya.

Alasan KPU: Lindungi Data Pribadi

Dalam persidangan, KPU berdalih bahwa tindakan menyensor sembilan informasi tersebut dilakukan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk melindungi data pribadi.

"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Saat dicecar oleh Ketua Majelis Sidang apakah tindakan tersebut berarti KPU mengecualikan informasi tersebut, perwakilan KPU menjawab bahwa dokumen itu terbuka namun terbatas.

"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," jelas perwakilan KPU.

Namun, argumen tersebut tampaknya tidak cukup kuat untuk meyakinkan Majelis KIP, yang pada akhirnya memutuskan bahwa informasi tersebut harus dibuka seluruhnya kepada publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI