Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 19 Januari 2026 | 13:38 WIB
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). [Suara.com/Bagaskara]
  • Wakil Ketua DPR RI, Dasco Ahmad, meluruskan bahwa revisi UU Pemilu tidak membahas pengembalian pemilihan Presiden kepada MPR.
  • Pertemuan DPR dan Pemerintah pada Senin (19/1/2026) fokus tindak lanjut putusan MK terkait UU Pemilu dan Pilkada.
  • Disepakati bahwa pembahasan UU Pilkada mengenai kepala daerah dipilih DPRD tidak masuk Prolegnas tahun berjalan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu, tidak ada agenda maupun pembahasan mengenai pengembalian mekanisme pemilihan Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini disampaikan Dasco untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pernyataan tersebut merupakan hasil dari pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Pertemuan tersebut fokus membahas arah regulasi pemilu ke depan.

"Hari ini kita melakukan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian dengan pimpinan Komisi 2 lengkap di sini dan mewakili pemerintah di sini ada menteri sekretaris negara,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada," lanjutnya.

Terkait revisi UU Pemilu, Dasco menjelaskan bahwa fokus utama DPR dan Pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan bahwa poin mengenai pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR.

"Yang kedua kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi, kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” tegas Dasco.

"Tapi kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," lanjutnya.

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menghentikan spekulasi liar di publik.

“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” katanya.

Selain soal Pilpres, pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam daftar pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Dasco membantah adanya rencana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD.

“Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada. Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi 2 beberapa hari lalu bahwa di DPR sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami kemudian membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkan atau kepala daerah dipilih DPRD. Nah itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:19 WIB

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Dua Aksi Demo di Monas dan DPR

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Dua Aksi Demo di Monas dan DPR

News | Senin, 19 Januari 2026 | 12:13 WIB

Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris

Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris

News | Senin, 19 Januari 2026 | 11:16 WIB

Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor

Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 08:38 WIB

Terkini

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:27 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:20 WIB

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:12 WIB

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:11 WIB

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB