- Wakil Ketua DPR RI, Dasco Ahmad, meluruskan bahwa revisi UU Pemilu tidak membahas pengembalian pemilihan Presiden kepada MPR.
- Pertemuan DPR dan Pemerintah pada Senin (19/1/2026) fokus tindak lanjut putusan MK terkait UU Pemilu dan Pilkada.
- Disepakati bahwa pembahasan UU Pilkada mengenai kepala daerah dipilih DPRD tidak masuk Prolegnas tahun berjalan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu, tidak ada agenda maupun pembahasan mengenai pengembalian mekanisme pemilihan Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini disampaikan Dasco untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Pernyataan tersebut merupakan hasil dari pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pertemuan tersebut fokus membahas arah regulasi pemilu ke depan.
"Hari ini kita melakukan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian dengan pimpinan Komisi 2 lengkap di sini dan mewakili pemerintah di sini ada menteri sekretaris negara,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada," lanjutnya.
Terkait revisi UU Pemilu, Dasco menjelaskan bahwa fokus utama DPR dan Pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa poin mengenai pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR.
"Yang kedua kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi, kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” tegas Dasco.
Baca Juga: Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
"Tapi kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," lanjutnya.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menghentikan spekulasi liar di publik.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” katanya.
Selain soal Pilpres, pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam daftar pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Dasco membantah adanya rencana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD.
“Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada. Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi 2 beberapa hari lalu bahwa di DPR sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami kemudian membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkan atau kepala daerah dipilih DPRD. Nah itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu,” pungkasnya.