Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Januari 2026 | 15:29 WIB
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Terdakwa korupsi Kemnaker, Immanuel Ebenezer (Noel), menarik permohonan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Penarikan ini disebabkan komentar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dianggap sinis oleh Noel.
  • Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar lebih dan motor mewah serta terlibat pemerasan Rp79 juta.

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mendadak mengubah sikapnya terkait permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Sempat berharap mendapat pengampunan, kini Noel menarik kembali niatnya tersebut.

Alasannya terbilang personal. Noel mengaku tidak ingin terkesan lembek dan terganggu dengan komentar yang ia anggap sinis dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Mantan aktivis 98 yang juga Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu secara terbuka mengkritik sikap Jubir KPK yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi harapannya beberapa waktu lalu.

“Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarinnya,” tandas Noel.

Immanuel Ebenezer kini duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan yang sangat serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwanya telah menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 3,3 miliar lebih dan satu unit motor mewah.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, uang miliaran rupiah dan motor gede (moge) tersebut diduga berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

baca juga

Atas perbuatan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak berhenti di situ, jaksa KPK juga mendakwa Noel terlibat dalam praktik suap dan pemerasan. Ia disebut menerima bagian sebesar Rp 79 juta dari total nilai pemerasan yang mencapai Rp 6,5 miliar.

Aksi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, dan Subhan.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Modus yang digunakan adalah memaksa para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menyetor sejumlah uang. Dari total Rp 6,5 miliar yang terkumpul, jaksa merinci aliran dana tersebut terbagi ke banyak pihak.

Selain Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro disebut menerima Rp 978,3 juta, sementara Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra kebagian Rp 652,2 juta.

Nama-nama lain seperti Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, hingga Supriadi juga turut disebut menerima ratusan juta rupiah.

Bahkan, surat dakwaan juga menyebut nama-nama pejabat tinggi lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil pemerasan, di antaranya Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024 Haryani Rumondang (Rp 381,2 juta) dan dua Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 yang menjabat pada periode berbeda.

Atas dakwaan pemerasan ini, Noel dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

News | Senin, 19 Januari 2026 | 15:19 WIB

Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3

Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3

Video | Senin, 19 Januari 2026 | 15:15 WIB

Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler

Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:08 WIB

Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta

Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta

News | Senin, 19 Januari 2026 | 12:59 WIB

Siapa Parpol dan Ormas yang Terlibat Kasus Noel? Eks Wamenaker Janji Bongkar Pekan Depan

Siapa Parpol dan Ormas yang Terlibat Kasus Noel? Eks Wamenaker Janji Bongkar Pekan Depan

News | Senin, 19 Januari 2026 | 11:00 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini

News | Senin, 19 Januari 2026 | 10:30 WIB

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:37 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×