- Terdakwa korupsi Kemnaker, Immanuel Ebenezer (Noel), menarik permohonan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
- Penarikan ini disebabkan komentar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dianggap sinis oleh Noel.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar lebih dan motor mewah serta terlibat pemerasan Rp79 juta.
Suara.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mendadak mengubah sikapnya terkait permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Sempat berharap mendapat pengampunan, kini Noel menarik kembali niatnya tersebut.
Alasannya terbilang personal. Noel mengaku tidak ingin terkesan lembek dan terganggu dengan komentar yang ia anggap sinis dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Mantan aktivis 98 yang juga Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu secara terbuka mengkritik sikap Jubir KPK yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi harapannya beberapa waktu lalu.
“Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarinnya,” tandas Noel.
Immanuel Ebenezer kini duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan yang sangat serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwanya telah menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 3,3 miliar lebih dan satu unit motor mewah.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, uang miliaran rupiah dan motor gede (moge) tersebut diduga berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Baca Juga: Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
Atas perbuatan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak berhenti di situ, jaksa KPK juga mendakwa Noel terlibat dalam praktik suap dan pemerasan. Ia disebut menerima bagian sebesar Rp 79 juta dari total nilai pemerasan yang mencapai Rp 6,5 miliar.
Aksi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, dan Subhan.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Modus yang digunakan adalah memaksa para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menyetor sejumlah uang. Dari total Rp 6,5 miliar yang terkumpul, jaksa merinci aliran dana tersebut terbagi ke banyak pihak.
Selain Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro disebut menerima Rp 978,3 juta, sementara Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra kebagian Rp 652,2 juta.