Baca 10 detik
- Terdakwa korupsi Kemnaker, Immanuel Ebenezer (Noel), menarik permohonan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
- Penarikan ini disebabkan komentar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dianggap sinis oleh Noel.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar lebih dan motor mewah serta terlibat pemerasan Rp79 juta.
Nama-nama lain seperti Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, hingga Supriadi juga turut disebut menerima ratusan juta rupiah.
Bahkan, surat dakwaan juga menyebut nama-nama pejabat tinggi lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil pemerasan, di antaranya Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024 Haryani Rumondang (Rp 381,2 juta) dan dua Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 yang menjabat pada periode berbeda.
Atas dakwaan pemerasan ini, Noel dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.