Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?

Senin, 19 Januari 2026 | 21:43 WIB
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana melaporkan tiga saksi kunci ke KPK atas dugaan gratifikasi.
  • Ketiga saksi tersebut, yaitu Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad, tercantum sebagai penerima dana dari proyek Chromebook.
  • Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang merugikan negara total Rp 2,1 triliun.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim makin memanas.

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengambil langkah ofensif dengan berencana melaporkan tiga saksi kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketiga saksi tersebut merupakan figur penting di Kemendikbudristek, yakni mantan Dirjen Paudasmen Jumeri, Widyaprada Ahli Utama Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad.

Langkah ini diambil karena kesaksian mereka di Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap tidak memiliki integritas setelah nama mereka muncul dalam daftar pihak yang diduga turut menikmati aliran dana haram proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan secara resmi menyurati lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, pihak Kejaksaan belum mengambil tindakan atas dugaan gratifikasi yang diterima para saksi.

“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ari menyoroti fakta bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari itu justru tercatat sebagai penerima uang dalam dakwaan jaksa. Hal ini, menurutnya, secara otomatis meruntuhkan kredibilitas keterangan yang mereka berikan di bawah sumpah.

“Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas," tutur Ari.

Integritas saksi menjadi pertaruhan utama dalam pembuktian di persidangan. Ari menegaskan bahwa seorang saksi yang terbukti menerima sesuatu terkait perkara yang disidangkan tidak akan bisa memberikan keterangan yang jujur dan objektif.

Baca Juga: Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya

“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya," tegas Ari.

Atas dasar itu, tim hukum Nadiem telah menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim mengenai integritas para saksi tersebut.

“Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya. Kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini," tandasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa merinci total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI