- Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana melaporkan tiga saksi kunci ke KPK atas dugaan gratifikasi.
- Ketiga saksi tersebut, yaitu Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad, tercantum sebagai penerima dana dari proyek Chromebook.
- Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang merugikan negara total Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, daftar penerima uang haram ini sangat panjang, mencakup puluhan individu dan korporasi besar.
Ironisnya, nama ketiga saksi yang akan dilaporkan ke KPK, yaitu Hamid Muhammad, Jumeri, dan Susanto (Sutanto), turut tercantum dalam daftar tersebut dengan nominal masing-masing Rp 75 juta, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.
Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian di kursi pesakitan. Tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsah (Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD).
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.