- Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK.
- Kasus ini diduga terkait suap fee proyek dan dana CSR.
- KPK juga amankan Kadis PUPR dan tujuh orang lainnya dalam operasi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin (19/1/2026). Selain Maidi, delapan orang lainnya juga diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
“Dalam expose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
Sebelumnya, Budi mengonfirmasi bahwa OTT ini diduga terkait dengan penerimaan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” tandas Budi.
Wali Kota Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam sekitar pukul 22.34 WIB. Mengenakan jaket biru dan topi hitam, ia hanya memberikan komentar singkat kepada awak media.
“Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun,” kata Maidi.
“Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat,” tambahnya sebelum memasuki lobi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Terjerat OTT, Wali Kota Madiun Maidi Datangi Gedung Merah Putih KPK
Turut diamankan dalam OTT ini adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Dari total 15 orang yang terjaring dalam operasi awal, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.