Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:21 WIB
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim mengusulkan pengakuan eksplisit hakim ad hoc sebagai pejabat negara dalam definisi umum.
  • Definisi baru ini mencakup semua lingkungan peradilan dan bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa perbedaan penyebutan pasal.
  • Artikel menyoroti keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang merasa diperlakukan timpang dibandingkan hakim karir.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Jabatan Hakim membawa terobosan baru dengan mengusulkan agar hakim ad hoc dimasukkan ke dalam kategori pejabat negara.

Ketentuan ini ditegaskan melalui rekonstruksi pengertian hakim dalam bab ketentuan umum draf RUU Jabatan Hakim tersebut.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa dalam draf terbaru, status hakim sebagai pejabat negara dinyatakan secara eksplisit, yang mana mencakup pula hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan khusus.

"Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Bayu saat memaparkan hasil penyusunan draf RUU Jabatan Hakim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Bayu memaparkan bahwa pengertian hakim dalam RUU ini meliputi seluruh lingkungan peradilan, baik peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara.

Ia menekankan bahwa eksistensi hakim ad hoc kini melekat langsung dalam definisi umum "hakim".

"Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk hakim ad hoc,” kata Bayu.

Menurutnya, penyatuan definisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tanpa harus membedakan penyebutan di setiap pasal.

“Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad hoc,” sambungnya.

Baca Juga: Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!

Selain itu, draf RUU ini juga memberikan definisi khusus mengenai karakteristik hakim ad hoc.

Bayu menyebutkan bahwa hakim ad hoc dipandang sebagai tenaga ahli yang bersifat sementara namun memiliki kedudukan yang setara dalam memutus perkara.

“Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyampaikan keluh kesah terkait kondisi kesejahteraan mereka yang dinilai memprihatinkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc yang hadir, mengungkapkan bahwa meskipun keberadaan Hakim Ad Hoc (Tipikor, PHI, Perikanan, dan HAM) merupakan amanat reformasi, saat ini eksistensi mereka seolah terlupakan.

"Bapak/Ibu semuanya, Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi. Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu. Bagaimana kondisinya, kemudian bagaimana keadaannya dan sebagainya,” kata Ade di hadapan anggota Komisi III.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI