Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:21 WIB
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (bidik layar video)
  • Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim mengusulkan pengakuan eksplisit hakim ad hoc sebagai pejabat negara dalam definisi umum.
  • Definisi baru ini mencakup semua lingkungan peradilan dan bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa perbedaan penyebutan pasal.
  • Artikel menyoroti keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang merasa diperlakukan timpang dibandingkan hakim karir.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Jabatan Hakim membawa terobosan baru dengan mengusulkan agar hakim ad hoc dimasukkan ke dalam kategori pejabat negara.

Ketentuan ini ditegaskan melalui rekonstruksi pengertian hakim dalam bab ketentuan umum draf RUU Jabatan Hakim tersebut.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa dalam draf terbaru, status hakim sebagai pejabat negara dinyatakan secara eksplisit, yang mana mencakup pula hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan khusus.

"Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Bayu saat memaparkan hasil penyusunan draf RUU Jabatan Hakim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Bayu memaparkan bahwa pengertian hakim dalam RUU ini meliputi seluruh lingkungan peradilan, baik peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara.

Ia menekankan bahwa eksistensi hakim ad hoc kini melekat langsung dalam definisi umum "hakim".

"Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk hakim ad hoc,” kata Bayu.

Menurutnya, penyatuan definisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tanpa harus membedakan penyebutan di setiap pasal.

“Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad hoc,” sambungnya.

Selain itu, draf RUU ini juga memberikan definisi khusus mengenai karakteristik hakim ad hoc.

Bayu menyebutkan bahwa hakim ad hoc dipandang sebagai tenaga ahli yang bersifat sementara namun memiliki kedudukan yang setara dalam memutus perkara.

“Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyampaikan keluh kesah terkait kondisi kesejahteraan mereka yang dinilai memprihatinkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Ade Darussalam, perwakilan Hakim Ad Hoc yang hadir, mengungkapkan bahwa meskipun keberadaan Hakim Ad Hoc (Tipikor, PHI, Perikanan, dan HAM) merupakan amanat reformasi, saat ini eksistensi mereka seolah terlupakan.

"Bapak/Ibu semuanya, Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi. Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu. Bagaimana kondisinya, kemudian bagaimana keadaannya dan sebagainya,” kata Ade di hadapan anggota Komisi III.

Ia membeberkan adanya perlakuan yang timpang antara Hakim Ad Hoc dan Hakim Karir di internal lembaga.

Ia menyebut kondisi ini sebagai sebuah ironi yang getir karena hak keuangan mereka hanya bergantung pada usulan lembaga tanpa status yang kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!

Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 11:49 WIB

Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono

Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono

Your Say | Selasa, 20 Januari 2026 | 16:35 WIB

Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo

Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo

News | Senin, 19 Januari 2026 | 19:53 WIB

Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:30 WIB

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Liks | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:50 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:05 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB