Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:21 WIB
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim mengusulkan pengakuan eksplisit hakim ad hoc sebagai pejabat negara dalam definisi umum.
  • Definisi baru ini mencakup semua lingkungan peradilan dan bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa perbedaan penyebutan pasal.
  • Artikel menyoroti keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang merasa diperlakukan timpang dibandingkan hakim karir.

Ia membeberkan adanya perlakuan yang timpang antara Hakim Ad Hoc dan Hakim Karir di internal lembaga.

Ia menyebut kondisi ini sebagai sebuah ironi yang getir karena hak keuangan mereka hanya bergantung pada usulan lembaga tanpa status yang kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI