Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:30 WIB
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Komisi Yudisial menanggapi aspirasi hakim ad hoc yang tunjangan mereka tidak naik sejak 2013, menganggap kesejahteraan penting bagi integritas peradilan.
  • Hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan dan tidak memiliki hak tunjangan seperti hakim karier, diperparah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
  • KY berjanji mengawal aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

Suara.com - Sebuah ironi terjadi di balik palu keadilan Indonesia. Saat para hakim dituntut menjaga integritas dan independensi, kesejahteraan sebagian dari mereka justru terabaikan selama lebih dari satu dekade.

Komisi Yudisial (KY) kini turun tangan merespons kegelisahan para hakim ad hoc yang tunjangannya tak kunjung naik selama 13 tahun terakhir.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat kesejahteraan dianggap sebagai salah satu pilar utama untuk menjaga marwah peradilan dari potensi pelanggaran etik.

KY pun menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini demi terwujudnya keadilan bagi para wakil tuhan itu sendiri.

"Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota KY sekaligus Juru Bicara Anita Kadir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Menurut Anita, upaya ini bukan sekadar menaikkan angka, melainkan investasi untuk meningkatkan kinerja dan membentengi para hakim dari godaan yang dapat mencederai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Gelombang aspirasi ini mencapai puncaknya saat Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyambangi Gedung KY di Jakarta pada Kamis (15/1).

Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, terungkap fakta bahwa hak keuangan hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah direvisi.

"KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Desmihardi dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Jurang Ketimpangan yang Semakin Dalam

Keresahan para hakim ad hoc semakin menjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan bagi hakim karier. Regulasi baru ini dianggap mempertajam jurang ketimpangan dan rasa ketidakadilan yang sudah lama mereka pendam.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FSHA membeberkan fakta miris. Selama ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan berupa uang kehormatan.

Mereka tidak mendapatkan hak-hak fundamental lainnya seperti gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan berbagai tunjangan lain yang diterima oleh hakim karier.

Menanggapi hal ini, Desmihardi menegaskan bahwa KY, sesuai dengan wewenang dan tugasnya untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi tersebut hingga membuahkan hasil.

Di sisi lain, anggota KY F. Willem Saija, yang turut hadir dalam pertemuan, mengaku sangat memahami keresahan tersebut. Namun, ia berpesan agar penyampaian aspirasi tidak sampai mengganggu jalannya persidangan, demi menjaga pelayanan terhadap para pencari keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI