Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

Bangun Santoso

Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:30 WIB
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Komisi Yudisial menanggapi aspirasi hakim ad hoc yang tunjangan mereka tidak naik sejak 2013, menganggap kesejahteraan penting bagi integritas peradilan.
  • Hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan dan tidak memiliki hak tunjangan seperti hakim karier, diperparah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
  • KY berjanji mengawal aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

Suara.com - Sebuah ironi terjadi di balik palu keadilan Indonesia. Saat para hakim dituntut menjaga integritas dan independensi, kesejahteraan sebagian dari mereka justru terabaikan selama lebih dari satu dekade.

Komisi Yudisial (KY) kini turun tangan merespons kegelisahan para hakim ad hoc yang tunjangannya tak kunjung naik selama 13 tahun terakhir.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat kesejahteraan dianggap sebagai salah satu pilar utama untuk menjaga marwah peradilan dari potensi pelanggaran etik.

KY pun menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini demi terwujudnya keadilan bagi para wakil tuhan itu sendiri.

"Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota KY sekaligus Juru Bicara Anita Kadir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Menurut Anita, upaya ini bukan sekadar menaikkan angka, melainkan investasi untuk meningkatkan kinerja dan membentengi para hakim dari godaan yang dapat mencederai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Gelombang aspirasi ini mencapai puncaknya saat Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyambangi Gedung KY di Jakarta pada Kamis (15/1).

Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, terungkap fakta bahwa hak keuangan hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah direvisi.

"KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Desmihardi dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Jurang Ketimpangan yang Semakin Dalam

Keresahan para hakim ad hoc semakin menjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan bagi hakim karier. Regulasi baru ini dianggap mempertajam jurang ketimpangan dan rasa ketidakadilan yang sudah lama mereka pendam.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FSHA membeberkan fakta miris. Selama ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan berupa uang kehormatan.

Mereka tidak mendapatkan hak-hak fundamental lainnya seperti gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan berbagai tunjangan lain yang diterima oleh hakim karier.

Menanggapi hal ini, Desmihardi menegaskan bahwa KY, sesuai dengan wewenang dan tugasnya untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi tersebut hingga membuahkan hasil.

Di sisi lain, anggota KY F. Willem Saija, yang turut hadir dalam pertemuan, mengaku sangat memahami keresahan tersebut. Namun, ia berpesan agar penyampaian aspirasi tidak sampai mengganggu jalannya persidangan, demi menjaga pelayanan terhadap para pencari keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Liks | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:50 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:29 WIB

Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?

Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:30 WIB

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:14 WIB

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:54 WIB

Terkini

Makan Mewah di Teras Plataran, Hemat 30 Persen untuk Nasabah BRI

Makan Mewah di Teras Plataran, Hemat 30 Persen untuk Nasabah BRI

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online

BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online

Bekaci | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

Strategi Nekat Geely Lawan Arus di Tengah Tren Kendaraan Listrik

Strategi Nekat Geely Lawan Arus di Tengah Tren Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

5 Rekomendasi Cushion Berformula Skin-Like untuk Pancaran Alami Kulit Wajah

5 Rekomendasi Cushion Berformula Skin-Like untuk Pancaran Alami Kulit Wajah

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital

Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:49 WIB

Melihat KDMP Tamanmartani, Potret Ideal Koperasi Desa Modern di Indonesia

Melihat KDMP Tamanmartani, Potret Ideal Koperasi Desa Modern di Indonesia

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:48 WIB

BRI, OJK, dan Kemkomdigi Bersinergi Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online

BRI, OJK, dan Kemkomdigi Bersinergi Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online

Surakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:46 WIB

Perbandingan Spesifikasi Tecno Pova 8 5G vs POCO X8 Pro, Harga Beda Tipis

Perbandingan Spesifikasi Tecno Pova 8 5G vs POCO X8 Pro, Harga Beda Tipis

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:46 WIB

Warga Lebanon Bongkar Niat Culas Israel di Balik Peresmian Desa Pecontohan 'Anti-Zionis'

Warga Lebanon Bongkar Niat Culas Israel di Balik Peresmian Desa Pecontohan 'Anti-Zionis'

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:45 WIB

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:44 WIB

×