- KPK menahan Bupati Pati Sudewo (kader Gerindra) dan tiga kepala desa terkait pemerasan jabatan perangkat desa.
- Ditemukan aliran uang total Rp2,6 miliar dari calon perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Pati.
- KPK menyatakan tidak ditemukan bukti aliran dana hasil pemerasan tersebut mengalir ke struktur Partai Gerindra.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang itu dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa. Uang itu kemudian diserahkan kepada Suyono dan diteruskan kepada Sudewo.
“Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” tandas Asep.