- KPK mengungkap dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026.
- Uang setoran ratusan juta rupiah dari calon perangkat desa diserahkan dengan modus tidak lazim menggunakan karung hijau.
- Empat tersangka, termasuk Bupati Sudewo dan tiga kepala desa, telah ditetapkan dan ditahan KPK mulai 20 Januari 2026.
Suara.com - Sebuah pemandangan tak lazim dan miris terungkap dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa uang hasil pemerasan untuk jual beli jabatan perangkat desa diserahkan dalam sebuah karung, seolah-olah sedang membawa hasil panen.
Praktik kotor ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam konferensi pers, lembaga antirasuah itu bahkan menunjukkan barang bukti berupa karung berwarna hijau yang digunakan sebagai wadah untuk menampung uang haram tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggambarkan betapa kasarnya cara penyerahan uang tersebut. Uang yang dikumpulkan dari beberapa calon perangkat desa itu einfach dimasukkan ke dalam karung tanpa perlakuan khusus.
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Tarif Jabatan Ratusan Juta, Disetor Pakai Recehan
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa Bupati Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi siapa saja yang ingin menduduki posisi strategis sebagai perangkat desa di Kabupaten Pati.
Namun, angka tersebut ternyata digelembungkan oleh para bawahannya yang bertindak sebagai pengepul. Di tingkat bawah, tarif yang harus disetor oleh para calon membengkak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Yang lebih mengejutkan, tumpukan uang senilai ratusan juta rupiah itu tidak seluruhnya dalam pecahan besar. KPK menemukan adanya uang dalam pecahan kecil, termasuk lembaran Rp10 ribuan, yang ikut dijejalkan ke dalam karung.
Baca Juga: Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujar Asep.
Ia kembali menegaskan bahwa karung tersebut adalah modus asli yang digunakan para pelaku untuk membawa uang setoran. "Sebetulnya kalau mau diaslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Dalam OTT yang digelar, KPK berhasil mengamankan total delapan orang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain Bupati Sudewo, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun. Ketiganya diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul uang dari para calon.