DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:51 WIB
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
Ilustrasi hakim. (Ist)
  • Badan Keahlian DPR RI memaparkan draf RUU Jabatan Hakim mengusulkan perpanjangan usia pensiun hakim di semua jenjang peradilan.
  • RUU Jabatan Hakim ini juga mengusulkan perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara dan rekrutmen mandiri oleh MA.
  • Usulan penyesuaian usia pensiun meliputi Hakim Agung menjadi 75 tahun, didasari peningkatan angka harapan hidup nasional.

Suara.com - Badan Keahlian DPR RI memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang mengusulkan penambahan masa bakti atau usia pensiun bagi para hakim di seluruh jenjang peradilan.

Salah satu poin yang paling mencolok adalah usulan perpanjangan usia pensiun bagi hakim agung hingga menyentuh angka 75 tahun.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa penataan ulang usia pengabdian ini didasari oleh tren angka harapan hidup yang meningkat serta kebutuhan untuk mengoptimalkan kompetensi hakim yang sudah senior.

"Optimalisasi pengalaman kompetensi dan tentu angka harapan hidup di Indonesia terus semakin tinggi,” ujar Bayu saat memaparkan draf RUU Jabatan Hakim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

"Maka perlunya untuk dilakukan kemudian penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim," kata dia.

Dalam usulan tersebut, kenaikan usia pensiun terjadi di tiga tingkatan peradilan:

  • Hakim Pertama: Naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun.
  • Hakim Tinggi: Naik dari 67 tahun menjadi 70 tahun.
  • Hakim Agung: Naik dari 70 tahun menjadi 75 tahun.

"Dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” kata Bayu menegaskan poin tersebut.

Kendati begitu, Bayu menyebutkan bahwa angka-angka tersebut belum bersifat final. Pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan membandingkan regulasi serupa di negara-negara lain.

“Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara,” ujarnya.

Selain soal usia pensiun, Bayu menyampaikan bahwa RUU ini mencakup delapan isu strategis yang tersebar dalam 72 pasal.

Isu mendasar lainnya adalah transformasi status hukum hakim. Jika selama ini hakim berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam RUU ini status mereka akan diubah menjadi Pejabat Negara.

Isu krusial berikutnya berkaitan dengan proses rekrutmen. RUU ini memberikan mandat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengadaan hakim secara mandiri.

"Namun demikian rekrutmen hakim itu dilakukan oleh Mahkamah Agung secara mandiri,” kata Bayu, dengan catatan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait hakim agung.

Poin penting lainnya yang diatur dalam RUU ini meliputi:

  • Perluasan jaminan keamanan bagi hakim beserta keluarganya.
  • Peningkatan kesejahteraan melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, promosi, mutasi, hingga penilaian kinerja hakim pertama dan hakim tinggi.
    Konsolidasi ketentuan jabatan di empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Militer, dan TUN).

"Tentu ini beberapa isu utama dalam RUU Jabatan Hakim,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara

Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 16:21 WIB

PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi

PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 09:55 WIB

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Liks | Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB