- Badan Keahlian DPR RI memaparkan draf RUU Jabatan Hakim mengusulkan perpanjangan usia pensiun hakim di semua jenjang peradilan.
- RUU Jabatan Hakim ini juga mengusulkan perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara dan rekrutmen mandiri oleh MA.
- Usulan penyesuaian usia pensiun meliputi Hakim Agung menjadi 75 tahun, didasari peningkatan angka harapan hidup nasional.
Suara.com - Badan Keahlian DPR RI memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang mengusulkan penambahan masa bakti atau usia pensiun bagi para hakim di seluruh jenjang peradilan.
Salah satu poin yang paling mencolok adalah usulan perpanjangan usia pensiun bagi hakim agung hingga menyentuh angka 75 tahun.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa penataan ulang usia pengabdian ini didasari oleh tren angka harapan hidup yang meningkat serta kebutuhan untuk mengoptimalkan kompetensi hakim yang sudah senior.
"Optimalisasi pengalaman kompetensi dan tentu angka harapan hidup di Indonesia terus semakin tinggi,” ujar Bayu saat memaparkan draf RUU Jabatan Hakim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Maka perlunya untuk dilakukan kemudian penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim," kata dia.
Dalam usulan tersebut, kenaikan usia pensiun terjadi di tiga tingkatan peradilan:
- Hakim Pertama: Naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun.
- Hakim Tinggi: Naik dari 67 tahun menjadi 70 tahun.
- Hakim Agung: Naik dari 70 tahun menjadi 75 tahun.
"Dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” kata Bayu menegaskan poin tersebut.
Kendati begitu, Bayu menyebutkan bahwa angka-angka tersebut belum bersifat final. Pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan membandingkan regulasi serupa di negara-negara lain.
“Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara,” ujarnya.
Baca Juga: Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
Selain soal usia pensiun, Bayu menyampaikan bahwa RUU ini mencakup delapan isu strategis yang tersebar dalam 72 pasal.
Isu mendasar lainnya adalah transformasi status hukum hakim. Jika selama ini hakim berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam RUU ini status mereka akan diubah menjadi Pejabat Negara.
Isu krusial berikutnya berkaitan dengan proses rekrutmen. RUU ini memberikan mandat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengadaan hakim secara mandiri.
"Namun demikian rekrutmen hakim itu dilakukan oleh Mahkamah Agung secara mandiri,” kata Bayu, dengan catatan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait hakim agung.
Poin penting lainnya yang diatur dalam RUU ini meliputi:
- Perluasan jaminan keamanan bagi hakim beserta keluarganya.
- Peningkatan kesejahteraan melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, promosi, mutasi, hingga penilaian kinerja hakim pertama dan hakim tinggi.
Konsolidasi ketentuan jabatan di empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Militer, dan TUN).
"Tentu ini beberapa isu utama dalam RUU Jabatan Hakim,” pungkasnya.