Baca 10 detik
- Tuduhan pelecehan verbal dan digital menyeret Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, memicu perdebatan akademis dan hukum nasional.
- Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco menekankan perlunya menguji tuduhan berdasarkan mekanisme hukum, bukan opini publik semata.
- Penting menjunjung asas praduga tak bersalah untuk menghindari gangguan stabilitas iklim akademik Universitas Negeri Makassar.
Dorong Proses Hukum Objektif dan Profesional
Di akhir pernyataannya, Yusuf Gunco menyatakan dukungan moral kepada Prof. Karta Jayadi dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta bebas dari intervensi opini publik.
“Jika dalam proses hukum ternyata bukti tidak mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara tersebut harus dihentikan. Ini penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.