Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 11:28 WIB
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Tahun 2026 dinilai jadi momen 'Big Bang' hukum karena berlakunya aturan baru.
  • Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan mengubah wajah hukum pidana nasional.
  • RUU Perampasan Aset dinilai mendesak sebagai *game changer* pemberantasan korupsi.

Suara.com - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar, menyebut Indonesia akan memasuki fase transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi. Ia menilai tahun 2026 sebagai momen Big Bang hukum nasional, yang ditandai dengan berlakunya serentak sejumlah instrumen hukum baru.

“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi ‘tahun pembuktian’ di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris, Rabu (7/1/2026).

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Titik kulminasi perubahan ini adalah pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Menurut Harris, ini menandai upaya dekolonisasi hukum pidana dari warisan Belanda, dengan pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) ke keadilan restoratif.

"Di bawah KUHP Nasional, diharapkan sistem pemasyarakatan kita mulai ‘bernapas’ dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial, sebagai solusi atas overcapacity di Lapas," ujarnya.

Namun, ia juga memperingatkan adanya risiko pelanggaran HAM dari pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara di KUHP baru, serta perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru, yang bisa menjadi instrumen represi jika tanpa aturan pelaksana yang ketat.

Pilar Hukum Lainnya di 2026

Selain KUHP dan KUHAP, Harris menyoroti beberapa pilar penting lain dalam reformasi hukum 2026:

  • Revisi UU ITE: Sinkronisasi dengan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas "pasal karet" dan memberikan kepastian hukum di ruang digital.
  • Reformasi Hukum Fiskal: Integrasi NIK sebagai NPWP dan penerapan core tax system akan mendorong transparansi dan efektivitas pajak.

Harris berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 juga fokus pada pembahasan tiga RUU strategis, terutama RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum

"Inilah game changer pemberantasan korupsi. Fokusnya adalah follow the money," tegasnya. Namun, ia memberikan catatan kritis agar RUU ini tidak membebankan pembuktian pada rakyat dan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence.

Selain itu, ia juga menyoroti urgensi RUU Hukum Perdata untuk menjawab tantangan aset digital, serta RUU Pengelolaan Ruang Udara seiring berkembangnya teknologi drone dan ekonomi antariksa.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI