KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 26 Januari 2026 | 10:58 WIB
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bos Perusahaan Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK pada Senin (26/1/2026) memeriksa Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan, sebagai saksi korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024.
  • Dua tersangka utama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 20.000.
  • Penyimpangan berupa pembagian kuota tambahan 50:50 antara reguler dan khusus, padahal seharusnya 92:8 sesuai aturan yang berlaku.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023–2024.

Fuad Hasan merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour. Dia juga menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Taqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.

Budi menyampaikan, pihaknya meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan keterangan dari setiap saksi termasuk Fuad sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” tandas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Taqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI