- Penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan saksi persidangan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Chromebook.
- Dugaan tekanan terhadap saksi muncul karena keterangan yang disampaikan dianggap berbelit-belit dan terarah dalam persidangan.
- Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Suara.com - Penasihat Hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menduga adanya tekanan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Untuk itu, tim penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan para saksi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangannya, kami telah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Itu merupakan tindakan yang sudah kami lakukan dan telah kami masukkan secara resmi,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Adapun tiga saksi tersebut ialah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad.
Menurut Ari, saksi yang hadir pada persidangan Senin pekan lalu menyampaikan keterangan-keterangan janggal. Untuk itu, dia menduga adanya tekanan terhadap para saksi.
“Pola pertanyaan yang diberikan tampak sama persis, sehingga memperkuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan berada dalam kondisi tertekan,” ujar Ari.
Untuk itu, dia meminta agar saksi hari ini diperiksa secara bersamaan kecuali Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto.
“kami mengusulkan bahwa beberapa saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Namun, khusus untuk saksi Purwadi, kami mohon agar tetap diperiksa secara terpisah,” ucap Ari.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan
“Terkait saksi Purwadi, hal ini cukup penting karena kami ingin yang bersangkutan memberikan keterangan secara pribadi dan independen,” tambah dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).