Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Bangun Santoso

Senin, 26 Januari 2026 | 17:40 WIB
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Ilustrasi haji
  • Praswad Nugraha mendukung KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji, menekankan perlunya penelusuran tuntas hingga akar kebijakan.
  • Penyidik harus membuktikan intervensi aktif pihak swasta melalui suap terkait perubahan komposisi kuota haji.
  • KPK didesak bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam memeriksa semua pihak yang relevan tanpa intervensi.

Suara.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, memberikan catatan kritis sekaligus dukungan terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Berdasarkan pengalamannya menyidik kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang melibatkan mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, Praswad menekankan pentingnya penelusuran tuntas hingga ke akar persoalan.

Menurut Praswad, inti dari persoalan dalam kasus ini terletak pada kebijakan pengaturan kuota yang diubah oleh otoritas di Kementerian Agama (Kemenag).

Ia mengingatkan KPK agar teliti dalam membedakan antara pihak yang menjalankan kebijakan resmi dengan pihak yang sengaja melakukan penyimpangan.

"Penyidik KPK wajib membuktikan adanya tindakan aktif dari pihak swasta untuk mengintervensi komposisi kuota, baik melalui suap atau keuntungan lainnya, sehingga ada hubungan dengan pejabat yang memiliki kewenangan regulatif,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pihak swasta yang bertransaksi atas dasar kebijakan resmi tidak serta-merta bisa dipersalahkan.

Pertanggungjawaban pidana baru bisa dijatuhkan jika ditemukan bukti keterlibatan aktif, kesadaran penuh, dan niat jahat dalam membangun skema korupsi bersama pejabat berwenang.

Terkait pemeriksaan terhadap biro-biro perjalanan haji, Praswad menilai langkah KPK tersebut sudah tepat dan merupakan bagian sah dari proses penyidikan. Hal ini diperlukan untuk menguji konstruksi perkara dan menelusuri alur kebijakan.

"Pemeriksaan terhadap biro travel tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan sebagai upaya penegakan hukum untuk membedakan secara tegas antara pihak yang beritikad baik dengan pihak yang secara sadar terlibat dalam skema kejahatan," tegasnya.

Melalui proses ini, ia berharap KPK mampu menarik garis yang jelas antara tanggung jawab regulator (pemerintah) dan posisi pihak ketiga dalam sengkarut kuota haji tersebut.

Poin kedua yang ditekankan Praswad adalah prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam memanggil saksi maupun menetapkan tersangka.

"Tidak boleh ada pengecualian, tidak boleh ada wilayah yang kebal dari pemeriksaan. Jika fakta penyidikan mengarah pada keterlibatan, pengaruh, atau arahan dari siapa pun, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat negara, maka KPK wajib menelusurinya secara objektif dan profesional," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa integritas KPK saat ini sedang diuji oleh publik. Keberanian KPK untuk menyentuh semua pihak yang relevan tanpa intervensi kekuasaan menjadi kunci kepercayaan masyarakat.

“Publik menanti proses hukum yang transparan, independen, dan benar-benar bebas dari intervensi kekuasaan," pungkas Praswad. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:22 WIB

Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji

Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji

News | Senin, 26 Januari 2026 | 11:47 WIB

KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 26 Januari 2026 | 10:58 WIB

Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah

Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:04 WIB

Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji

Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:44 WIB

Pernyataan Eks Menpora Dito Pasca Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji

Pernyataan Eks Menpora Dito Pasca Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 21:45 WIB

Terkini

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB