RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:09 WIB
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • RUU PPI masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, hadir di tengah eskalasi bencana iklim mematikan seperti Siklon Seroja dan Senyar.
  • WALHI menilai RUU PPI salah arah, karena memandang krisis iklim sebagai isu teknis, bukan krisis multidimensi yang melahirkan ketidakadilan struktural.
  • RUU PPI belum berpihak pada korban, tanpa status darurat iklim, target penurunan emisi yang tegas, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026.

Kehadiran RUU ini sejatinya menjadi momentum penting untuk mendorong keadilan iklim di Indonesia, di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar.

Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah memicu cuaca ekstrem dan bencana berskala luas.

Data BNPB mencatat, Siklon Seroja pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta merusak lebih dari 66.000 rumah.

Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari berbagai komunitas saat menggelar aksi darurat iklim di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara Siklon Senyar pada akhir November 2025 menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 orang hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rangkaian bencana ini menegaskan urgensi kehadiran undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan iklim.

Namun, WALHI mencatat sedikitnya tujuh persoalan mendasar dalam draft RUU PPI yang disusun oleh Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai gagal menempatkan krisis iklim sebagai krisis multidimensi dan tidak mengakui bahwa perubahan iklim telah melahirkan ketidakadilan struktural.

Sejak bagian Menimbang hingga tujuan, perubahan iklim masih diperlakukan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.

Pasal 3 RUU PPI hanya memuat tujuan umum seperti pencegahan kerusakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, tanpa menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional. Selain itu, tidak terdapat target penurunan emisi secara drastis dari berbagai sektor, padahal hal tersebut merupakan prasyarat utama untuk mengatasi perubahan iklim.

WALHI juga menyoroti penggunaan istilah “pengelolaan” dalam RUU ini yang dinilai mengaburkan realitas dampak krisis iklim. Definisi Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Pasal 1 angka 2 hanya menekankan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban maupun mekanisme pemulihan atas kerugian yang telah dan terus dialami masyarakat akibat krisis iklim.

baca juga

Dalam kondisi ini, RUU PPI dinilai belum mampu menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan iklim di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas

DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 15:47 WIB

WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable

WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable

News | Senin, 19 Januari 2026 | 14:54 WIB

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×