DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:47 WIB
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Revisi UU Pemilu resmi masuk Prolegnas 2026; DPR bantah wacana pemilihan presiden melalui MPR RI.
  • Fokus revisi adalah menyelaraskan aturan putusan MK dan memperbaiki tata kelola demokrasi nasional saat ini.
  • Pembahasan mencakup ambang batas presiden, sistem legislatif, dan isu keserentakan pemilu nasional dan daerah.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Ia secara tegas membantah adanya wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR RI.

Aria menyatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Komisi II berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi sesuai konstitusi. Ia memastikan isu pengembalian wewenang pemilihan presiden ke tangan MPR tidak masuk dalam agenda pembahasan.

"Wacana mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II," tegas Aria Bima dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU Pemilu kali ini adalah menyelaraskan aturan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperbaiki tata kelola demokrasi.

Sejumlah isu kunci yang mulai digodok antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Selain itu, Komisi II juga mencermati masukan publik terkait sistem pemilu legislatif (proporsional terbuka), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), verifikasi partai politik, hingga penataan daerah pemilihan (dapil).

Isu mengenai keserentakan pemilu dan ide pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah juga menjadi poin penting yang akan dibahas.

"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya," ujarnya.

Baca Juga: Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan

Ia menekankan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan dari sisi akademis maupun praktis.

Masukan tersebut sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Kita mempunyai sekitar tiga sesi, ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja (Panitia Kerja) terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu," tambahnya.

Adapun dalam RDPU kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Departemen Sosial dan Politik CSIS Arya Fernandes serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia.

Setiap kritik dan saran dari berbagai kanal, baik media massa maupun media sosial, akan ditampung oleh Komisi II sebagai bahan penyusunan draf RUU Pemilu yang lebih komprehensif.

"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa, guna mengimplementasikan demokrasi Pancasila," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI