- Pedagang es gabus Suderajat di Johar Baru diamankan polisi setelah dituduh menjual jajanan berbahan spon berbahaya.
- Hasil laboratorium menegaskan es gabus Suderajat aman dikonsumsi; aparat kemudian meminta maaf atas tindakan tergesa-gesa.
- Suderajat kini mengaku dianiaya saat pemeriksaan awal, mendorong desakan sanksi bagi oknum aparat dan pendampingan hukum.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," tegas AKBP Roby Heri Saputra.
4. Aparat Akui Salah dan Minta Maaf
Setelah hasil lab keluar, anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam penangkapan mengakui telah bertindak terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan.
Mereka secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Suderajat karena telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
"Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
5. Legislator DPR: Minta Maaf Saja Tak Cukup
Kasus ini menarik perhatian parlemen. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.
Ia mendesak agar oknum aparat yang terlibat diberi sanksi etik dan disiplin untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa menimpa rakyat kecil.
"Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” kata Abdullah.
Baca Juga: Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
6. Desakan Pendampingan Hukum untuk Suderajat
Lebih lanjut, Abdullah mendorong agar lembaga bantuan hukum (LBH) dan para advokat pro-bono memberikan pendampingan hukum bagi Suderajat.
Tujuannya agar nama baik korban dipulihkan dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya bisa diganti melalui proses hukum yang adil.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” tegasnya.
7. Pedagang Dipulangkan, Kerugian Diganti
Sebelum adanya pengakuan penganiayaan, pihak kepolisian telah menunjukkan itikad baik. Setelah Suderajat terbukti tidak bersalah, ia langsung dipulangkan ke rumahnya di Depok.