- KPK mencatat peningkatan jumlah laporan gratifikasi penyelenggara negara, meski nominal rupiahnya menurun.
- Peningkatan kesadaran pelaporan gratifikasi dipaparkan Ketua KPK di Rapat Kerja Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
- KPK memetakan sektor berisiko tinggi gratifikasi mencakup kehutanan, pertambangan, perkebunan, serta perbankan.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya tren peningkatan kesadaran pelaporan gratifikasi di kalangan penyelenggara negara.
Hal tersebut dipaparkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menjelaskan bahwa secara kuantitas, jumlah laporan gratifikasi yang masuk ke KPK mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, secara nominal rupiah, total nilai barang atau uang yang dilaporkan justru mengalami penurunan.
"Kemudian untuk pengelolaan gratifikasi dan pengelolaan pelayanan publik, KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat di banding tahun sebelumnya. Namun total nilai laporan secara rupiah dari semula 7,98 (miliar) saat ini menjadi 5,8 (miliar). Jadi angkanya memang menurun namun secara kuantitas jumlahnya lebih banyak u yang memberikan laporan," ujar Setyo di hadapan anggota dewan.
Menyikapi data tersebut, KPK terus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi melalui berbagai langkah strategis.
Setyo menyebut pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi secara mendalam, baik di instansi pemerintah daerah maupun sektor nonpemerintah daerah.
"Untuk itu kegiatannya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi, kemudian perbaikan sistem pelayanan publik, penyusunan peta kerawanan praktik gratifikasi, kemudian dengan melakukan beberapa kegiatan terhadap beberapa sektor pemda, kemudian juga sektor non pemda sebanyak 93 non pemda, yaitu di beberapa tempat yang memiliki kategori risiko sedang dan tinggi," jelasnya.
Lebih lanjut, pimpinan KPK periode 2024–2029 ini membeberkan hasil pemetaan kerawanan praktik gratifikasi yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Baca Juga: Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
KPK mengidentifikasi sejumlah sektor vital yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik tersebut.
"Berdasarkan pemetaan dgn pendekatan kualitatif dihasilkan peta kerawanan u kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenaga listrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan," pungkasnya.