Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:59 WIB
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan kontribusi lembaga antirasuah tersebut dalam memulihkan keuangan negara melalui pengembalian aset (asset recovery) dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (TVR Parlemen)
baca 10 detik
  • Ketua KPK memaparkan pemulihan keuangan negara melalui pengembalian aset hasil korupsi senilai 1,531 Triliun Rupiah.
  • KPK juga menghibahkan aset rampasan senilai Rp138 miliar kepada berbagai instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Melalui fungsi koordinasi, KPK selamatkan aset daerah senilai Rp122,10 Triliun selama tahun 2025.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan kontribusi lembaga antirasuah tersebut dalam memulihkan keuangan negara melalui pengembalian aset (asset recovery).

Hal itu disampaikan Setyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo mengungkapkan bahwa KPK terus berkomitmen memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi guna mengisi kas negara.

"Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai 1,531 T," ujar Setyo di hadapan anggota dewan.

Ia menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Ke depan, KPK akan memperkuat berbagai instrumen hukum untuk memastikan kekayaan negara yang dicuri dapat kembali secara maksimal.

"Aset recovery menjadi salah satu sumbangsih yang nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara dan KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara dengan meningkatkan aset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," jelasnya.

Selain dalam bentuk setoran tunai ke kas negara, KPK juga menyalurkan aset rampasan melalui mekanisme hibah kepada instansi pemerintah maupun pemerintah daerah. Total nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp138 miliar.

"Nilainya sebesar 138 m dihibahkan kepada beberapa KL dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, pemprov Aceh, pemkab Pasuruan, pemkot Surabaya, dan pemohon," tambahnya.

Tak hanya melalui penindakan hukum korupsi, KPK juga mencatatkan angka signifikan dalam penyelamatan aset negara melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) selama tahun 2025.

baca juga

Setyo menyebut kerja sama KPK dengan pemerintah daerah berhasil menertibkan aset dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

"Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, kpk bersama pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai 122,10 T dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasum sebesar 116,7 T dan penagihan tunggakan pajak sebesar 5,41 T," paparnya.

Setyo kemudian merinci sejumlah aset besar yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Aset tersebut mencakup fasilitas publik ikonik hingga kawasan konservasi.

"Di antaranya ada waduk cincin di kawasan Jakut, kemudian aset daerah berupa jalan, kemudian pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung dengan nilai 2.3 T. Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemda," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA

KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 21:23 WIB

KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos

KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:45 WIB

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Liks | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:25 WIB

MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir

MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 16:05 WIB

KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur

KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:12 WIB

Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK

Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:40 WIB

Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat

Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:25 WIB

Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024

Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 10:56 WIB

Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji

Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 10:05 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia

News | Senin, 26 Januari 2026 | 22:37 WIB

Terkini

bank bjb dan KAI Commuter Dorong Integrasi Perbankan Digital dengan Transportasi Publik

bank bjb dan KAI Commuter Dorong Integrasi Perbankan Digital dengan Transportasi Publik

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 11:42 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Sumbar | Rabu, 16 September 2026 | 11:40 WIB

Kulit Bebas Breakout! 5 Low pH Cleanser Tea Tree yang Ramah Skin Barrier

Kulit Bebas Breakout! 5 Low pH Cleanser Tea Tree yang Ramah Skin Barrier

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:40 WIB

Arab Saudi Klaim Makkah Diserang Drone, Houthi Bantah: Itu Kebohongan Besar!

Arab Saudi Klaim Makkah Diserang Drone, Houthi Bantah: Itu Kebohongan Besar!

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:38 WIB

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:37 WIB

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 11:33 WIB

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:31 WIB

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:28 WIB

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

×