- Kerusakan lingkungan akibat hilangnya tutupan hutan menjadi faktor utama meningkatnya intensitas bencana alam di Indonesia.
- Auriga Nusantara menemukan deforestasi legal melalui pemberian izin pemerintah kepada korporasi untuk pembukaan lahan perkebunan.
- Perubahan fungsi hutan alami menjadi perkebunan menurunkan kemampuan tanah menahan air, memicu banjir dan tanah longsor daerah.
Suara.com - Rentetan bencana alam, mulai dari banjir bandang hingga tanah longsor yang melanda berbagai wilayah Indonesia belakangan ini, dinilai bukan semata-mata dipicu oleh cuaca ekstrem.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan masif akibat hilangnya tutupan hutan menjadi faktor utama di balik meningkatnya intensitas bencana tersebut.
Auriga Temukan Pola Deforestasi Legal
Roni memaparkan hasil riset Auriga Nusantara yang menemukan adanya pola penggundulan hutan yang terstruktur. Ia menyebut fenomena ini sebagai deforestasi legal.
Menurutnya, deforestasi di Indonesia terjadi melalui dua jalur, yakni ilegal dan legal. Namun, dampak terluas justru berasal dari jalur legal melalui pemberian izin oleh pemerintah kepada korporasi.
“Yang dilakukan secara legal itu ya dengan pemberian izin oleh pemerintah. Karena ketika pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada swasta, korporasi, nah nanti mereka bisa melakukan pembukaan lahan. Mereka bisa menebang pohon, mengganti pohon dengan sawit,” ujar Roni dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (28/1/2026).
Hutan Hilang, Fungsi Ekologis Ikut Lenya
Roni menyoroti minimnya upaya pemulihan lingkungan setelah izin pengelolaan diberikan. Banyak kawasan yang dulunya merupakan hutan alam kini beralih fungsi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) atau perkebunan sawit.
Perubahan ini, kata dia, merusak kemampuan alami tanah dalam menyerap dan menahan air.
Baca Juga: Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
Menjawab anggapan bahwa perkebunan sawit tetap membuat lahan terlihat hijau, Roni menegaskan bahwa secara ekologis kondisi tersebut menyesatkan.
“Nggak bisa dikatakan tetap hijau. Kalau dilihat hijau, betul, tapi kan fungsinya tidak sama,” jelasnya.
Dampak Nyata: Banjir Bandang dan Longsor
Akibat hilangnya kemampuan alam menahan laju air, material seperti tanah dan gelondongan kayu dari kawasan hutan yang telah dikonversi akhirnya terbawa arus deras saat hujan lebat dan menerjang permukiman warga.
Fenomena ini tercatat terjadi di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan, Papua, Maluku, hingga Jawa Barat.
Status Hutan Terus Diturunkan