- Tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, sebagian wilayahnya terdampak pergeseran batas negara akibat penegasan OBP RI-Malaysia.
- MoU Indonesia-Malaysia pada Februari 2025 terkait Sebatik menghasilkan Indonesia mendapat tambahan wilayah bersih 127 hektare.
- Secara keseluruhan, Indonesia memperoleh tambahan wilayah 5.207 hektare sebagai hasil penataan dan penegasan batas negara.
Suara.com - Isu mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut masuk ke wilayah Malaysia ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi ini mencuat setelah rapat dengar pendapat antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Komisi II DPR RI.
Kabar ini memicu kekhawatiran publik, terutama terkait kedaulatan wilayah dan nasib masyarakat perbatasan yang selama ini hidup berdampingan dengan dinamika batas negara Indonesia–Malaysia.
Lantas, apa fakta sebenarnya? Berikut rangkuman lima fakta penting berdasarkan keterangan resmi pemerintah, dilansir dari ANTARA.
1. Tiga Desa di Nunukan Terdampak Pergeseran Batas Wilayah
Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman mengungkapkan bahwa tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, yakni Desa Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas, kini sebagian wilayahnya berada di wilayah Malaysia.
“Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (21/1).
Pergeseran ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari proses penegasan batas negara yang telah berlangsung lama.
2. Terkait Outstanding Boundary Problems (OBP) RI–Malaysia
Makhruzi menjelaskan bahwa pergeseran batas wilayah tersebut berkaitan dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah Pulau Sebatik serta sektor barat Kalimantan.
Baca Juga: Respons Pemain Naturalisasi Malaysia Usai Sanksi FIFA Ditangguhkan
OBP merupakan segmen batas negara yang belum memiliki kesepakatan final karena perbedaan interpretasi dokumen kolonial, kondisi geografis, hingga dinamika sosial di lapangan.
3. Indonesia dan Malaysia Sepakati MoU Sejak Februari 2025
Penyelesaian sebagian OBP tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) Indonesia–Malaysia yang ditandatangani pada 18 Februari 2025, khususnya terkait Pulau Sebatik.
Menurut Makhruzi, kesepakatan ini menghasilkan keputusan bahwa Indonesia memperoleh sekitar 127 hektare wilayah, sementara Malaysia mendapatkan sekitar 4,9 hektare di Pulau Sebatik.
Kesepakatan ini merupakan hasil perundingan panjang antarnegara, bukan keputusan sepihak.
4. Indonesia Justru Mendapat Tambahan Wilayah Lebih Luas