CAS Kabulkan Banding Malaysia, 7 Pemain Naturalisasi Terbebas dari Sanksi Berat FIFA Hari Ini

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:27 WIB
CAS Kabulkan Banding Malaysia, 7 Pemain Naturalisasi Terbebas dari Sanksi Berat FIFA Hari Ini
Federasi Malaysia (FAM)
baca 10 detik
  • CAS menangguhkan sanksi 12 bulan terhadap tujuh pemain naturalisasi timnas sepak bola Malaysia.

  • FIFA sebelumnya mendenda FAM Rp7,5 miliar akibat dugaan pemalsuan dokumen pemain kualifikasi.

  • Tujuh pemain kini boleh bertanding kembali sambil menunggu putusan final dari pengadilan.

Suara.com - Kabar gembira menghampiri dunia sepak bola Malaysia setelah tujuh pemain naturalisasi mereka mendapatkan kepastian hukum.

Pengadilan Arbitrase Olahraga atau CAS secara resmi memberikan penangguhan sementara terhadap hukuman larangan bertanding satu tahun.

Langkah ini diambil guna merespons banding yang diajukan oleh pihak Federasi Sepak Bola Malaysia terkait sanksi FIFA.

Situasi ini membuat para pemain yang sebelumnya terancam absen lama kini bisa bernapas dengan lega.

Mereka diperbolehkan untuk kembali berkompetisi secara aktif di berbagai level turnamen sepak bola profesional internasional.

Pihak otoritas hukum olahraga tertinggi tersebut menilai perlu adanya peninjauan ulang sebelum vonis final ditetapkan nanti.

Secara otomatis, hukuman yang sebelumnya telah diketuk oleh FIFA tidak lagi berlaku untuk sementara waktu.

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyambut baik keputusan ini melalui pengumuman resmi di kanal media sosialnya.

Kutipan resmi FAM menyebutkan status terkini para atlet tersebut dengan sangat jelas dan terperinci kepada publik.

baca juga

“Keputusan ini berarti sanksi larangan 12 bulan dari seluruh aktivitas sepak bola yang dijatuhkan FIFA kepada tujuh pemain tersebut ditangguhkan sementara, dan mereka diizinkan melanjutkan karir serta berpartisipasi dalam seluruh kegiatan sepak bola hingga keputusan final atas banding di CAS ditetapkan,” demikian pernyataan resmi Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) melalui akun Facebook pada Selasa.

Setidaknya ada tujuh nama yang masuk dalam daftar pemain yang mendapatkan manfaat dari putusan interim ini.

Deretan pemain tersebut antara lain adalah Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, serta Joao Figueiredo.

Selain itu, terdapat nama Gabriel Palmero, Jon Irazabal, hingga Hector Hevel yang juga bebas dari jeratan hukuman.

Ketujuh penggawa ini sebelumnya dilarang menyentuh lapangan hijau akibat dugaan pelanggaran administratif yang sangat serius.

Kini, mereka memiliki kesempatan untuk membuktikan kualitas mereka di lapangan sambil menunggu proses persidangan berakhir sepenuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi

Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:09 WIB

Apakah Listrik 900 Watt Bisa Cas Motor Listrik? Cek 3 Syarat Agar Aman Tanpa Naik Daya

Apakah Listrik 900 Watt Bisa Cas Motor Listrik? Cek 3 Syarat Agar Aman Tanpa Naik Daya

Otomotif | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:48 WIB

Ordal PSSI Akui Timnas Indonesia Terancam Melemah Andai Liga tak Berbenah

Ordal PSSI Akui Timnas Indonesia Terancam Melemah Andai Liga tak Berbenah

Bola | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:55 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×