Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:35 WIB
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
Ilustrasi jalan berlubang (Pixabay/PublicDomainPictures)
baca 10 detik
  • Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas disebabkan jalan berlubang pada 1-28 Januari 2026, mengakibatkan satu meninggal.
  • Pada periode tersebut, total 748 kecelakaan nasional terjadi, menunjukkan penurunan dibanding 906 kecelakaan tahun 2025.
  • Penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

Suara.com - Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 28 Januari 2026. Dari insiden tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.

"Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Januari 2026, tercatat 27 kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan berlubang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat, pada periode yang sama secara keseluruhan terjadi 748 kecelakaan lalu lintas dengan total 966 korban. Rinciannya, 861 orang mengalami luka ringan, 76 orang luka berat, dan 29 orang meninggal dunia.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 906 kecelakaan dengan total 1.174 korban, terdiri dari 943 korban luka ringan, 178 luka berat, dan 53 korban meninggal dunia.

Meski angka kecelakaan secara nasional menurun, kepolisian menegaskan kerusakan jalan tetap menjadi faktor risiko serius dan dapat berimplikasi hukum bagi penyelenggara jalan.

"Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ojo.

Ia menjelaskan, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta. 

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

"Sementara apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," tutur Ojo.

baca juga

Ojo mengimbau jajaran satuan lalu lintas untuk segera menginventarisasi dan mendata jalan rusak di wilayah masing-masing serta mendorong percepatan perbaikan guna mencegah jatuhnya korban jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 09:53 WIB

Shayne Pattynama Alami Penurunan Karier ke Persija Jakarta? Begini Pembelaannya

Shayne Pattynama Alami Penurunan Karier ke Persija Jakarta? Begini Pembelaannya

Bola | Kamis, 29 Januari 2026 | 08:13 WIB

Senja di Jakarta: Cermin Retak Ibu Kota yang Masih Relevan Hari Ini

Senja di Jakarta: Cermin Retak Ibu Kota yang Masih Relevan Hari Ini

Your Say | Kamis, 29 Januari 2026 | 08:03 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×