Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang

Bangun Santoso

Kamis, 29 Januari 2026 | 13:19 WIB
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
Rekaman Macan Tutul Jawa yang pincang akibat aksi perburuan liar di kawasan hutan Gunung Sanggabuana. (ANTARA/HO-Polres Karawang)
  • Polres Karawang menangkap lima pria asal Purwakarta karena perburuan liar Macan Tutul Jawa di Hutan Gunung Sanggabuana.
  • Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera trap yang menunjukkan satwa dilindungi tersebut terluka parah akibat jerat.
  • Setelah penyidikan, TKP utama ditemukan di Purwakarta sehingga kasusnya dilimpahkan dari Karawang ke Polres Purwakarta.

Suara.com - Aksi keji kelompok pemburu liar di kawasan hutan lindung kembali mencoreng upaya konservasi satwa langka di Indonesia.

Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil membekuk lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam perburuan liar Macan Tutul Jawa (Panthera Pardus Melas) di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang mengincar predator puncak tanah Jawa tersebut.

Kelima tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut diketahui berasal dari wilayah tetangga. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengonfirmasi identitas para pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.

"Lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM. Mereka tercatat berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).

Bukti Visual Kamera Trap yang Memilukan

Terungkapnya kasus ini bermula dari data digital yang dikumpulkan oleh pegiat lingkungan. Bukti visual dari kamera tersembunyi atau kamera trap menjadi kunci utama dalam mengungkap tabir gelap perburuan di jantung hutan Sanggabuana.

Rekaman tersebut tidak hanya menangkap wajah para pelaku, tetapi juga dampak mengerikan dari aktivitas ilegal mereka terhadap ekosistem.

Berdasarkan rekaman yang diambil oleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), terlihat pemandangan yang menyayat hati.

Seekor Macan Tutul Jawa, yang merupakan spesies dilindungi dan terancam punah, tertangkap kamera dalam kondisi fisik yang sangat buruk.

Kaki satwa tersebut tampak pincang, diduga akibat terkena jerat atau luka tembak, serta menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis karena kesulitan berburu mangsa dalam kondisi cedera.

Sejak Februari 2025, SCF telah memasang kamera di 20 titik strategis di Hutan Pegunungan Sanggabuana. Pada 5 Oktober 2025, kamera tersebut merekam sekelompok orang yang masuk ke kawasan hutan negara melalui jalur non-wisata.

Mereka terlihat membawa senjata api rakitan jenis dorlok dan didampingi oleh anjing pemburu, sebuah kombinasi mematikan bagi penghuni hutan.

Langkah Hukum dan Penyelidikan Intensif

Merespons temuan bukti yang tak terbantahkan tersebut, SCF yang diwakili oleh Bernard T Wahyu Wayanta mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 23 Januari 2026.

Laporan ini segera direspons cepat oleh jajaran kepolisian untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban satwa.

Kasatreskrim AKP M Nazal Fawwas menyebutkan bahwa laporan atas temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.

Dalam prosesnya, polisi tidak bekerja sendiri. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi data dan identitas pelaku.

Penyelidikan pun dimulai, didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.

Kelompok ini diketahui memiliki pola operasi yang terorganisir, menyisir rangkaian pegunungan yang menjadi habitat alami Macan Tutul Jawa.

Dari hasil pemeriksaan mengungkap, kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.

Area-area itu merupakan zona inti yang seharusnya steril dari aktivitas manusia yang merusak.

Barang Bukti dan Pelimpahan Kasus

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik perburuan liar. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.

Namun, terdapat perkembangan baru dalam proses hukum kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, ditemukan bahwa lokasi utama kejadian perkara atau locus delicti berada di perbatasan administratif.

Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari.

Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Meskipun terjadi pelimpahan berkas, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Para pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan mereka yang merusak kekayaan hayati negara.

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk

Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:02 WIB

Guncang Panggung! Teater Nala di SMA Negeri 1 Purwakarta Tuai Apresiasi

Guncang Panggung! Teater Nala di SMA Negeri 1 Purwakarta Tuai Apresiasi

Your Say | Minggu, 25 Januari 2026 | 16:45 WIB

Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas

Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:40 WIB

Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak

Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak

Foto | Jum'at, 23 Januari 2026 | 06:30 WIB

Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang

Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:34 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir

Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 07:49 WIB

Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir

Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 18:43 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB