- Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI mengkritik tajam penetapan tersangka Hogi Minaya pada 26 Januari 2026 di Sleman.
- Anggota Komisi III, Safaruddin, menilai Polres Sleman salah menerapkan pasal hukum terkait pembelaan diri Hogi.
- Kapolresta Sleman akhirnya meminta maaf atas penerapan pasal yang dinilai kurang tepat dalam penanganan kasus tersebut.
Di mana agendanya adalah meminta penjelasan atas penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah ia mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Kemarahan publik atas kasus korban jambret yang justru dijadikan tersangka akhirnya benar-benar sampai ke Senayan. Ruang Komisi III DPR RI mendadak panas, bukan karena AC mati, melainkan karena logika hukum yang dinilai “kepeleset jauh” dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Di hadapan Komisi III, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya.
Edy mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi kemungkinan tidak tepat. Ia berdalih bahwa pada awalnya Polres Sleman ingin memastikan adanya kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret.
“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” katanya.
Permintaan maaf ini menjadi titik balik, meski publik menilai permintaan maaf saja tidak cukup tanpa koreksi nyata.