- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan belum semua daerah menanggung biaya visum korban kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS.
- Pembiayaan visum korban saat ini beragam, bergantung kebijakan Pemda, DAK non-fisik, atau dukungan dana Baznas.
- Kementerian PPPA menyediakan DAK non-fisik untuk 305 kabupaten/kota pada tahun 2026 sebagai opsi pembiayaan visum.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengakui bahwa belum semua daerah bisa menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab negara.
Arifah menyebut, skema pembiayaan visum saat ini masih beragam dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Ada daerah yang menanggung biaya visum melalui pemerintah daerah, ada pula yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Kementerian PPPA, bahkan sebagian memanfaatkan dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Untuk visum itu ada yang dari Pemda, ada yang dari dana non-fisik, DAK non-fisik dari KPPPA. Kemudian ada yang dari Baznas. Jadi memang itu ada kebijakan dari Pemda masing-masing,” kata Arifah ditemui di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah yang hingga kini masih menanggung biaya visum korban kekerasan seksual melalui rumah sakit daerah. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Yang belum mungkin anggaran untuk daerahnya belum mencakup ke situ,” ujarnya seraya menjelaskan alasan penyebab masih ada daerah yang belum menanggung biaya visum secara penuh.
Arifah juga mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data lengkap terkait daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya visum korban. Namun, Kementerian PPPA telah menyiapkan skema pendanaan melalui DAK non-fisik yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk tahun 2026 ini, DAK non-fisik dari kita ada di 305 kabupaten kota. Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit,” jelas Arifah.
Pengakuan ini menyoroti masih adanya celah implementasi UU TPKS di daerah, terutama terkait pemenuhan hak korban atas layanan medis dan hukum. Padahal, visum merupakan salah satu syarat krusial dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, sekaligus bagian dari pemulihan korban yang seharusnya dijamin negara.
Baca Juga: Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar