- Menteri PPPA meminta SMPN 6 Denpasar menjamin hak pendidikan korban pelecehan oknum guru.
- Korban pelecehan seksual di Bali harus mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum segera.
- Kemen PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali memastikan pendampingan komprehensif korban.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar siswi SMPN 6 Denpasar, Bali, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru tidak dikeluarkan dari sekolah maupun dikucilkan dari lingkungan pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan SMPN 6 Denpasar yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik. Arifah menegaskan, hak pendidikan korban harus tetap dijamin. Korban, kata dia, tidak boleh menanggung dampak sosial akibat tindak pidana yang dialaminya.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” ujar Arifah di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia turut menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras perbuatan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi tersebut. Menurut Arifah, peristiwa ini menjadi pengingat serius pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, khususnya di satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Tindakan dari oknum guru itu juga jadi perbuatan tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” tegasnya.
Arifah menyampaikan, Kemen PPPA saat ini terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif. Hingga kini, kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah kepada UPTD PPA.
Meski demikian, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMPN 6 Denpasar pada hari ini, Rabu (28/1). Pihak sekolah juga diketahui aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar.
Lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
Oleh karena itu, penanganan terhadap korban harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang.
“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban kerap mengalami kebingungan, rasa takut, rasa bersalah, serta tekanan psikologis yang membuat mereka kesulitan melapor. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar,” tuturnya.
Arifah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemen PPPA membuka layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui WhatsApp 08111-129-129 untuk penanganan yang terpadu.