Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menanggapi dugaan penghentian Makan Bergizi Gratis bagi anak didik di Lampung sebagai sanksi kritik orang tua.
  • Arifah menegaskan bahwa layanan MBG adalah hak dasar anak yang tidak boleh dihentikan sebagai bentuk hukuman atau intimidasi.
  • Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulihkan hak anak dan mengevaluasi kebijakan sanksi tersebut.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya anak didik yang tidak mendapatkan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Lampung.

Penghentian layanan tersebut diduga diberikan sebagai bentuk sanksi atas kritik orang tua murid terhadap tata kelola program MBG.

Menyikapi viralnya kabar itu di media sosial, Arifah mengingatkan bahwa MBG merupakan hak anak yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi dan kesehatan. Karena itu, anak tidak dapat dijadikan objek hukuman atas masukan atau kritik yang disampaikan orang tua kepada penyelenggara layanan.

“Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, MBG merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak dinilai sebagai pelanggaran hak anak dan tidak dibenarkan, baik secara etis maupun hukum.

Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Menurutnya, membiarkan seorang anak tidak mendapatkan haknya, sementara teman-temannya menerima makanan, dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis.

“Tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan trauma, rasa malu, serta dapat menjadi bentuk intimidasi atau bullying terselubung di lingkungan sekolah,” imbuhnya.

Arifah juga menyebut, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan seluruh ekosistem sekolah, termasuk pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak.

Di sisi lain, Arifah menilai kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif.

baca juga

“Kritik tidak semestinya dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak yang bersangkutan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Kemen PPPA juga akan memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan indikasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Arifah pun mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola penyedia MBG agar senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG

Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG

News | Senin, 26 Januari 2026 | 08:04 WIB

BGN Tegaskan MBG Harus Habis di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang

BGN Tegaskan MBG Harus Habis di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang

Video | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:29 WIB

BGN Susun Aturan Konsumsi MBG demi Keamanan Siswa

BGN Susun Aturan Konsumsi MBG demi Keamanan Siswa

Video | Minggu, 25 Januari 2026 | 13:48 WIB

Terkini

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:59 WIB

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:57 WIB

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

News | Senin, 14 September 2026 | 14:54 WIB

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:52 WIB

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

News | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:49 WIB

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:47 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

News | Senin, 14 September 2026 | 14:46 WIB

Bisnis Pialang Makin Ketat, Kepercayaan Trader Jadi Tantangan

Bisnis Pialang Makin Ketat, Kepercayaan Trader Jadi Tantangan

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:45 WIB

×